JAKARTA, KOMPAS.com – Guna menyambut kembali wisatawan saat new normal, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk menyiapkan serangkaian protokol khusus.
"Protokol khusus akan menjadi standar baru dalam pelayanan kepada pengunjung, dan seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder saat akan dilakukan pembukaan kembali,” kata Head of Corporate COmmunication Ancol, Rika Lestari, kepada Kompas.com, Jumat (5/6/2020).
Baca juga: Tutup Saat Lebaran, Begini Kondisi Ancol di Tengah Pandemi Corona
Adapun kebijakan yang dimaksud antara lain adalah sebagai berikut:
Rika menuturkan, standar operasional prosedur (SOP) baru ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat.
Namun, sosialisasi dilakukan sesaat setelah ada kepastian tanggal pembukaan Ancol.
“Hal ini dimaksudkan agar para calon pengunjung dapat mempersiapkan diri, dan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku saat akan berekreasi ke Ancol,” tutur Rika.
Baca juga: Bukan Cuma Dufan, Ancol Punya Banyak Wahana Menghibur
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pengunjung, baik regular maupun pemegang annual pass.
Selain bagi pengunjung, SOP juga berlaku bagi karyawan. Termasuk tenaga alih daya, vendor perusahaan, mitra restoran, serta stakeholder lainnya.
“Manajemen Ancol juga akan menggiatkan edukasi agar semua pihak dapat menerapkan perlaku hidup bersih dan sehat dengan menyediakan pengecekkan suhu tubuh, dan memperbanyak titik tempat cuci tangan,” kata Rika.
“Juga penyediaan cairan hand sanitizer, dan melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala. Serta membuat papan imbauan demi kebaikan dan kenyamanan bersama di kawasan Ancol,” lanjutnya.
Baca juga: Panduan Wisata Pantai di Kawasan Ancol
Sebelumnya, Ancol menutup sementara seluruh tempat rekreasi mulai 14 – 27 Maret 2020. Namun, mereka memperpanjang penutupan hingga waktu yang belum ditentukan.
Hal tersebut mengacu pada kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
Serta penetapan status tanggap darurat Covid-19 oleh Pemprov DKI Jakarta, dan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 160/SE/2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.