Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garut Siapkan Protokol New Normal Pariwisata

Kompas.com - 06/06/2020, 11:10 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

 

Pembatasan wisatawan di luar zona biru

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Deddy Taufik, menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengedepankan pariwisata domestik.

Namun, hal ini masih dibatasi hanya pada wisatawan dari Jabar saja.

“Harus bawa surat keterangan sehat. Kalau tidak, harus uji cepat di lokasi. Ada penjagaan di setiap perbatasan zona, ada check point. Kalau tidak memenuhi syarat, disuruh pulang,” tutur Deddy kepada Kompas.com, Jumat.

Baca juga: Liburan ke Garut? Ini Tipsnya..

Selain surat keterangan sehat dan uji cepat, Deddy mengatakan pihaknya beserta beberapa sektor lain akan bekerjasama untuk memperketat arus kedatangan wisatawan.

Nantinya, wisatawan akan diperiksa persyaratan, serta ditanya mereka berasal dari zona apa sebelum dipersempit berdasarkan data kependudukan.

“Misal dari Kota A zona kuning. Itu turunannya apa, misal di zona kuning juga ada zona merah atau hitam. Diturunin lagi di kecamatan apa, NIK kita lihat. Data berasal dari mana,” kata Deddy.

“Kalau di RW dia ternyata masuk zona merah, mutlak tidak boleh bepergian (dan masuk wilayah zona biru). Harus lakukan isolasi mandiri di lingkungan RT, RW, atau Kecamatan. Kita betul-betul all out,” imbuhnya.

Terkait hal tersebut, Budi mengatakan bahwa pemberlakuan surat keterangan sehat masih diperbincangkan jika Garut dibuka untuk kegiatan pariwisata.

Menurutnya, pembukaan pariwisata harus bersifat ramah. Namun dia tidak menampik bahwa hal tersebut juga penting bagi aspek keselamatan dan kesehatan.

Tidak hanya bagi wisatawan, juga masyarakat setempat.

“Saat ini hanya diukur suhu tubuh di check point perbatasan zona. Saat ke tempat wisata harus diperiksa kembali suhu tubuh. (Terkait surat keterangan sehat) kami ikuti saja arahan dari pemerintah. Kami akan taat dan patuh,” tutur Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com