JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama memutuskan membatalkan perjalanan jemaah haji tahun 2020. Keputusan tersebut dikeluarkan Menteri Agama Fachrul Razi, Selasa (2/6/2020).
Kendati demikian, diakui Fachrul, keputusan ini dilakukan sepihak oleh pemerintah Indonesia, mengingat Arab Saudi belum membuka akses bagi jemaah haji dari manapun.
Lantas bagaimana tanggapan dari para penyelenggara perjalanan Umrah dan Haji khusus?
Sekretaris Jenderal Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh) Anton Subekti mengaku, pihaknya terpukul untuk kedua kalinya dengan keputusan tersebut.
"Setelah sebelumnya di periode Februari lalu, inisiatif datang dari pemerintah Arab Saudi untuk memberhentikan sementara penerbitan visa Umrah," kata Anton dalam webinar Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) bertajuk "Penundaan Haji 2020 dan New Normal Perjalanan Umrah", Sabtu (6/6/2020).
"Jadi saat ini jadi komplit, umrah di-suspend sampai kapan, dan haji tahun ini dibatalkan pemerintah," lanjutnya.
Baca juga: Haji 2020 Batal, Ini Dua Peristiwa Lain yang Pernah Membuat Haji Batal Dilaksanakan
Anton sebelumnya telah mendapat alasan pembatalan Haji dari pemerintah. Pemerintah, katanya, menjabakrkan beberapa hal alasan pembatalan haji.
Pertama, hingga 2 Juni, komunikasi antara Kementerian Agama RI dengan berbagai pihak di Arab Saudi belum ada kejelasan.
"Pemerintah Arab Saudi belum bisa memberi kejelasan terkait ibadah haji di tengah pandemi di sana, sehingga penyelenggaraan haji berada pada ketidakpastian," jelasnya.
Baca juga: Ada Visa Turis, Yuk Ketahui 5 Wisata Sejarah di Arab Saudi
Kendati demikian, Anton menuturkan, pemerintah dalam hal ini Kemenag RI, belum komunikasi kepada pihaknya atau stakeholder lain terkait perumusan keputusan pembatalan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan