JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pemerintah membatalkan ibadah haji 2020. Hal ini karena wabah pandemi yang belum usai--baik di Indonesia atau di Arab Saudi.
Kondisi ini disebut menjadi pukulan telak bagi industri perjalanan ibadah haji. Hal ini diakui salah satunya Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Sekretaris Jenderal Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh) Anton Subekti menyebutkan, kali ini biro Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang paling terpukul akibat keputusan tersebut.
"Tentu ini pukulan komplit, karena sebelumnya kami sudah terpukul pada saat Arab Saudi resmi menghentikan sementara visa Umrah Februari lalu," kata Anton dalam webinar ASITA, Sabtu (6/6/2020) bertajuk "Penundaan Haji 2020 dan New Normal Perjalanan Umrah".
"Sekarang ditambah pemerintah kita membatalkan haji tahun ini secara sepihak," lanjutnya.
Menanggapi pembatalan haji ini, pihaknya mengaku tengah fokus mencari pelampung atau perlindungan untuk tetap dapat bertahan.
Pasalnya, secara otomatis, para pekerja atau pelaku mulai dari agen perjalanan, karyawan kian lama dirumahkan.
Baca juga: Haji 2020 Batal, Asosiasi: 350 Travel Agent Terdampak
Diakui Anton, PIHK yang sebelumnya masih memiliki harapan jika haji tahun ini dapat dilakukan. Namun kini mengalami hal yang sama dengan penyelenggara umrah.
"Jadi sama-sama kita mencari pelampung, untuk bagaimana menyelamatkan teman-teman ini," ujarnya.
PIHK sudah berkomunikasi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mencari cara menanganinya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan