Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Naik Kereta Api Luar Biasa? Ini Syarat dan Caranya

Kompas.com - 08/06/2020, 13:08 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang operasi Kereta Api Luar Biasa (KLB) hingga 11 Juni 2020. Mulai hari ini, Senin (8/6/2020) masyarakat umum juga bisa menikmati perjalanan KLB.

KLB merupakan kereta api yang sebelumnya telah dioperasikan PT KAI sejak 12 hingga 31 Mei 2020. Kereta ini melayani tiga rute yaitu Gambir-Surabaya Pasarturi pp lintas utara, Gambir-Surabaya Pasarturi pp lintas selatan, dan Bandung-Surabaya Pasarturi pp.

Baca juga: KAI Operasikan 6 KA Luar Biasa mulai 12 Mei 2020, Ada Syaratnya...

Melalui rilis yang diterima Kompas.com, Senin, PT KAI memutuskan untuk mengizinkan masyarakat umum menggunakan KLB.

Hal ini berdasarkan terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Nomor KA.202/B-291/DJKA/20 tanggal 5 Juni 2020 tentang Rekomendasi untuk Perpanjangan Masa Pengoperasian KLB.

Selain itu, Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 7 Juni 2020 juga dinyatakan telah habis masa berlaku.

"Mulai 8 hingga 11 Juni, layanan KLB dapat digunakan seluruh masyarakat dengan melengkapi syarat-syarat tertentu," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, seperti dikutip rilis.

Calon penumpang yang ingin membeli tiket, tetap diharuskan bebas dari Covid-19 yaitu dengan menunjukkan hasil PCR Test atau Rapid Test negatif dan masih berlaku.

Lanjut Joni, petugas akan memeriksa seluruh kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum diizinkan membeli tiket.

"Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui pengoperasian KLB," katanya.

Bagi calon penumpang KLB yang menuju Provinsi DKI Jakarta, juga diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Selain itu, penjualan tiket hanya dapat dilakukan di stasiun keberangkatan mulai h-2 keberangkatan. Pembelian tiket juga tidak dapat diwakilkan.

Berikut syarat-syarat pembelian tiket KLB untuk masyarakat umum

Menunjukkan hasil PCR Test atau Rapid Test negatif dan masih berlaku

Sebelum membeli tiket, calon penumpang sudah harus memiliki hasil PCR Test atau Rapid Test negatif Covid-19 yang masih berlaku. Hal ini untuk ditunjukkan pada saat pembelian tiket.

PT KAI menegaskan, masyarakat umum yang diizinkan menggunakan KLB, harus bebas dari Covid-19.

Calon penumpang tujuan DKI harus punya SIKM

Syarat lainnya adalah bagi calon penumpang tujuan DKI Jakarta harus membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI.

Calon penumpang juga harus melengkapi dokumen dengan SIKM jika menuju Jakarta, agar dapat menggunakan KLB.

Penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai H-2

PT KAI mengatakan, calon penumpang KLB dapat membeli tiket hanya di stasiun keberangkatan mulai h-2.

Selain itu, pembelian tiket juga tidak dapat diwakilkan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com