Selain itu, Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 7 Juni 2020 juga dinyatakan telah habis masa berlaku.
Ragam protokol keamanan dan kesehatan telah disiapkan untuk menyambut era New Normal, termasuk untuk mengurus paspor di Kantor Imigrasi.
Lalu bagaimana pengurusan paspor pada masa new normal? Apakah akan mengalami perbedaan akibat pandemi Covid-19? Sudah bisakah orang mengurus paspor di masa pandemi?
Penasaran akan seperti apa pelayanan paspor di Kantor Imigrasi dan unit pelayanan lainnya di era new normal setelah pandemi? Kamu bisa menonton langsung dan bertanya dengan mengikuti program #TravelTalk di Live Instagram @kompascom.
Catat jadwalnya:
"Bikin Paspor di Era New Normal, Seperti Apa?"
Selasa, 9 Juni 2020
Pukul: 16.00 WIB
Lewat program #TravelTalk, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Arvin Gumilang, akan menginformasikan perihal layanan paspor pada masa new normal.
Namun bagaimana jika melakukan perjalanan ke luar negeri? Sebagian besar orang masih berpikir bahwa pergi ke luar negeri harus bisa bahasa Inggris.
Lantas bagaimana jika kita belum pernah ke luar negeri dan berencana wisata ke luar negeri, tetapi tak bisa berbahasa Inggris?
Traveler Blogger Wira Nurmansyah membantu menjawab pertanyaan tersebut. Menurut Wira, pergi ke luar negeri tidak ada syarat yang mengharuskan orang fasih berbahasa Inggris.
"Setahu saya sih engga pernah ada syarat untuk orang bisa bahasa Inggris, kalau untuk liburan saja," kata Wira saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/6/2020).