PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang operasi Kereta Api Luar Biasa (KLB) hingga 11 Juni 2020.
Mulai hari ini, Senin (8/6/2020) masyarakat umum juga bisa menikmati perjalanan KLB. KLB merupakan kereta api yang sebelumnya telah dioperasikan PT KAI sejak 12 hingga 31 Mei 2020.
Kereta ini melayani tiga rute yaitu Gambir-Surabaya Pasarturi pp lintas utara, Gambir-Surabaya Pasarturi pp lintas selatan, dan Bandung-Surabaya Pasarturi pp.
Melalui rilis yang diterima Kompas.com, Senin, PT KAI memutuskan untuk mengizinkan masyarakat umum menggunakan KLB.
Hal ini berdasarkan terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Nomor KA.202/B-291/DJKA/20 tanggal 5 Juni 2020 tentang Rekomendasi untuk Perpanjangan Masa Pengoperasian KLB.
Selain itu, Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 7 Juni 2020 juga dinyatakan telah habis masa berlaku.
Lalu bagaimana pengurusan paspor pada masa new normal? Apakah akan mengalami perbedaan akibat pandemi Covid-19? Sudah bisakah orang mengurus paspor di masa pandemi?
Penasaran akan seperti apa pelayanan paspor di Kantor Imigrasi dan unit pelayanan lainnya di era new normal setelah pandemi? Kamu bisa menonton langsung dan bertanya dengan mengikuti program #TravelTalk di Live Instagram @kompascom.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.