Berikut isi protokol umum pencegahan penularan Covid-19 di sektor usaha pariwisata
Baca juga: Kapan Museum di Jakarta Buka Kembali?
Baca juga: Kata Ragunan soal Anak-anak dan Ibu Hamil Tidak Boleh ke Kebun Binatang
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.