Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wisata Kepulauan Seribu Buka Kembali Mulai 13 Juni, Wisatawan Dibatasi

Kompas.com - 09/06/2020, 09:27 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Wisata Kepulauan Seribu dibuka kembali mulai Sabtu (13/6/2020) dengan beberapa protokol kesehatan.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 131 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Berdasarkan surat tersebut yang diterima Kompas.com, Senin (8/6/2020), terdapat beberapa poin, salah satunya wisata kepulauan Seribu dibuka kembali mulai 13 Juni-2 Juli 2020.

"Mulai tanggal 13 Juni 2020 - 2 Juli 2020 maksimal pemilik usaha, pekerja dan pengunjung 50 persen di pantai atau wisata kepulauan seribu," tulis surat tersebut.

Baca juga: Garut Siapkan Protokol New Normal Pariwisata

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad menegaskan agar para pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan saat kembali dibukanya pariwisata.

"Intinya saya minta pelaku usaha untuk disiplin menerapkan protokol Covid-19 yang sudah ditetapkan baik untuk manajemen, karyawan maupun tamunya," ujar Cucu saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Selain membatasi kapasitas tempat wisata, surat tersebut juga menuliskan larangan membawa anak berusia di bawah 5 tahun.

"Dilarang membawa anak berusia kurang dari 5 tahun," tulis surat keputusan.

Tamu atau pengunjung juga wajib mengenakan masker, menerapkan etika ketika batuk atau bersin, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta physical distancing.

 

Wisatawan bersepeda menyusuri kawasan pantai di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Sabtu (13/3/2015). Keindahan pantai menjadi daya tarik wisatawan untuk berkunjung ke pulau itu.KOMPAS/RADITYA HELABUMI Wisatawan bersepeda menyusuri kawasan pantai di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Sabtu (13/3/2015). Keindahan pantai menjadi daya tarik wisatawan untuk berkunjung ke pulau itu.

Berikut isi protokol umum pencegahan penularan Covid-19 di sektor usaha pariwisata

Pelaku Usaha

  • Penanggung jawab usaha wajib mengisi, menandatangani, dan menempel formulir pakta integritas pada lokasi yang mudah dilihat oleh tamu atau pengunjung
  • Memaksimalkan pekerja yang berusia di bawah 45 tahun, selain itu disarankan melakukan pengaturan penempatan dan waktu kerja bagi karyawan yang berusia lebih dari 45 tahun atau memiliki penyakit bawaan untuk meminimalisir risiko penularan
  • Wajib menggunakan masker bagi para pekerja, tamu atau pengunjung
  • Melakukan pembersihan dan mendisinfeksi area kerja, area publik, serta fasilitas umum yang sering disentuh publik seperti tombol lift, pegangan pintu, pegangan tangga setiap 4 jam sekali
  • Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses pekerja dan konsumen
  • Menyediakan tempat sampah khusus Covid-19 untuk membuang alat pelindung diri yang telah digunakan
  • Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan Covid-19 dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)
  • Mengecek suhu tubuh di pintu masuk, tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celsius
  • Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter
  • Mencegah kerumunan pelanggan
  • Mengedukasi dan melatih pekerja mengenai Covid-19

Baca juga: Kapan Museum di Jakarta Buka Kembali?

Pekerja atau karyawan

  • Menggunakan masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja serta selama berada di tempat kerja
  • Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat kerja
  • Pekerja yang mengalami demam, flu atau gejala Covid-19 pada saat di tempat kerja, wajib melaporkan kepada atasan, temui dokter, dan jauhi rekan kerja lainnya
  • Makan makanan bergizi seimbang untuk menjaga daya tahan tubuh
  • Tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit perhari, istirahat cukup, berjemur di pagi hari
  • Melakukan PHBS setiap hari, sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir
  • Memperhatikan jaga jarak
  • Menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja
  • Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik
  • Menyapa tamu atau pelanggan dengan tidak bersalaman

Baca juga: Kata Ragunan soal Anak-anak dan Ibu Hamil Tidak Boleh ke Kebun Binatang

Tamu atau pengunjung

  • Selalu menggunakan masker selama berada di area publik
  • Dilarang membawa anak berusia kurang dari 5 tahun
  • Melakukan budaya etika batuk atau bersin dengan menutup mulut dengan kertas tisu
  • Jaga kebersihan tangan dengan sering cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer
  • Menghindari menyentuh bagian tubuh yang terbuka seperti mata, hidung, wajah, dan lengan
  • Tetap memperhatikan jaga jarak atau physical distancing
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com