JAKARTA, KOMPAS.com - Usai lakukan penyesuaian selama masa pandemi, DAMRI memutuskan untuk menormalisasi kembali jadwal operasional mulai 3 Juni 2020.
Melalui rilis yang diterima Kompas.com, Senin (8/6/2020) Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI, Nico R Saputra mengatakan, armada yang sudah beroperasi di antaranya Bus Kota Bandung dan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Lampung.
"Untuk pemberangkatan Bus AKAP Lampung ini, para pelanggan DAMRI diwajibkan untuk memenuhi persyaratan di antaranya memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), Surat Keterangan Sehat Bebas Covid-19, Surat Perjalanan Dinas, serta Surat dari RT/RW dan kelurahan," kata Nico seperti dikutip rilis.
Baca juga: Apakah Benar Liburan ke Luar Negeri Harus Bisa Bahasa Inggris?
Ia melanjutkan, DAMRI tetap mengimbau masyarakat agar tidak keluar rumah, khususnya menggunakan transportasi umum guna meminimalisir penyebaran Covid-19.
Nico juga menerangkan, sejak Maret 2020, DAMRI telah melakukan beragam upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pencegahan tersebut seperti pengadaan sabun cuci tangan dan hand sanitizer di lingkungan kantor pusat, kantor cabang, pool DAMRI dan armada bus yang beroperasi.
Selain itu, DAMRI juga menerapkan penggunaan masker pada petugas dan pramudi, pembagian masker gratis pada pelanggan di beberapa pool.
"Penyemprotan disinfektan di dalam beberapa bus DAMRI serta pengukur suhu tubuh yang dilakukan oleh petugas," tambah Nico.
Baca juga: Catat, Syarat Penumpang yang Bisa Naik Bus DAMRI selama Pandemi Corona
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.