Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Paspor di Era New Normal, Tak Perlu Pakai Surat Bebas Covid-19

Kompas.com - 09/06/2020, 22:08 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM saat ini tetap membatasi pelayanan pembuatan paspor dan penggantian paspor untuk masyarakat umum. 

Kendati demikian, pelayanan paspor tetap diadakan di kantor imigrasi hanya untuk orang dengan keperluan mendesak dan bersyarat.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang dalam program Live Instagram #TravelTalk @kompascom Selasa (9/6/2020) bertajuk "Bikin Paspor di Era New Normal, Seperti Apa?" mengatakan, pelayanan pembuatan paspor untuk masyarakat umum akan dilayani pada saat New Normal.

Melalui tayangan tersebut, ia memberikan sedikit bocoran bahwa pelayanan paspor bagi masyarakat akan kembali dibuka pekan depan.

"Kemungkinan buka kembali pelayanan untuk masyarakat itu minggu depan. Tapi tunggu saja informasi resminya nanti di media sosial kita. Saat ini, kami masih melayani pelayanan paspor hanya untuk keperluan penting," kata Arvin.

Selain itu, ia menegaskan bahwa masyarakat tak perlu membawa surat keterangan bebas Covid-19 jika ingin mengajukan paspor atau pun mengganti di era New Normal.

Ia menambahkan seseorang hanya membutuhkan surat tersebut pada saat administrasi penerbangan.

"Tapi kalau mau ke luar negeri tetap harus pakai surat bebas Covid-19 ya, karena itu sudah syarat dari maskapai dan kementerian perhubungan. Urus paspor di era new normal belum ada harus bawa surat bebas Covid-19, syaratnya masih sama seperti sebelum pandemi," ujarnya.

Petugas Imigrasi melayani pemohon dibatasi dengan sekat transparanDokumentasi/Humas Ditjen Imigrasi Petugas Imigrasi melayani pemohon dibatasi dengan sekat transparan

Sekadar informasi, sejak April 2020, Ditjen Imigrasi telah menetapkan pembatasan pelayanan paspor bagi masyarakat umum akibat pandemi.

Baca juga: Layanan Buat Paspor Baru di Ditjen Imigrasi Indonesia Ditangguhkan Sementara Waktu

Namun, kantor imigrasi tetap melayani pengurusan paspor dengan catatan hanya untuk prioritas kebutuhan yang mendesak, seperti:

Orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter

Kantor Imigrasi hanya melayani pengurusan paspor bagi orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya. Pemohon harus memiliki rujukan dokter yang mengharuskan orang itu dirawat di luar negeri.

Orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda

Orang yang memiliki kepentingan tertentu dan tidak bisa ditunda dapat datang ke kantor imigrasi dan dilayani paspornya. Misalnya para tenaga medis atau petugas negara untuk melaksanakan kepentingan penanggulangan Covid-19, seperti mengambil peralatan medis di luar negeri.

Antrean melalui Aplikasi Layanan Paspor Online akan dinonaktifkan sementara

Bagi pemohon yang telah mendaftar antrean melalui aplikasi Antrean Paspor Online atau Apapo, tetap dapat menggunakan nomor antrean setelah pelayanan paspor kembali normal.

Hal tersebut dikarenakan Apapo akan dinonaktifkan sementara sebagai pencegahan penyebaran virus corona di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com