Usaha jasa makanan dan minuman dibuka, 8 Juni hingga 15 Juli 2020
Usaha jasa makanan dan minuman yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas hotel (kecuali bar) dapat melakukan pelayanan makan dan minum di tempat atau dine in.
Selain itu, usaha restoran atau tempat makan juga melayani pesan antar atau take away. Pusat perbelanjaan atau mal yang di dalamnya terdapat usaha makan minum, hanya diizinkan melayani pesan antar.
Baca juga: 17 Restoran Padang di Jakarta yang Wajib Dikunjungi
Restoran dan tempat makan tersebut juga dibatasi maksimal 50 persen kapasitas kunjungan.
Museum dan Galeri dibuka, 8 Juni hingga 2 Juli 2020
Museum dan galeri juga dapat dibuka mulai 8 Juni hingga 2 Juli 2020 dengan batasan kapasitas kunjungan 50 persen dari biasanya.
Pantai dan Wisata Kepulauan Seribu dibuka, 13 Juni hingga 2 Juli 2020
Wisata Kepulauan Seribu dan pantai di Jakarta juga dapat dibuka dengan batasan kunjungan 50 persen dari biasanya.
Pusat perbelanjaan, salon dibuka, 15 Juni hingga 2 Juli 2020
Pusat perbelanjaan atau mall, usaha jasa makanan, dan jasa perawatan rambut atau salon, juga akan dibuka mulai 15 Juni hingga 2 Juli 2020.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.