Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Buka Museum dan Tempat Wisata di Jakarta pada Masa PSBB Transisi

Kompas.com - 10/06/2020, 07:09 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 131 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata pada Masa Transisi.

Melalui SK tersebut, ada sejumlah industri yang berada di bawah sektor pariwisata akan diizinkan buka kembali dengan protokol kesehatan.

Mulai dari mal atau pusat perbelanjaan hingga kebun binatang dijadwalkan buka bulan Juni ini.

Berdasarkan isi SK, pusat perbelanjaan atau mal akan dibuka mulai 15 Juni hingga 2 Juli 2020, sedangkan kebun binatang akan buka mulai 20 Juni hingga 2 Juli 2020.

Baca juga: Wisata Kepulauan Seribu Buka Kembali Mulai 13 Juni, Wisatawan Dibatasi

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengimbau, bagi para pelaku pariwisata agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Saya minta pelaku usaha untuk disiplin menerapkan protokol Covid-19 yang sudah ditetapkan baik untuk manajemen, karyawan, maupun tamunya," kata Cucu saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/6/2020).

Berikut Kompas.com rangkum jadwal pembukaan beberapa industri pariwisata di Jakarta

Ilustrasi olahraga mengenakan maskershutterstock Ilustrasi olahraga mengenakan masker

Fasilitas olahraga outdoor dibuka, 5 Juni hingga 2 Juli 2020

Mulai tanggal 5 Juni hingga 2 Juli 2020, masyarakat sudah bisa menggunakan fasilitas olahraga outdoor, kecuali kolam renang.

Adapun aturannya, setiap tempat fasilitas olahraga outdoor maksimal pemilik usaha, pekerja, dan pengunjungnya dibatasi 50 persen.

Usaha jasa makanan dan minuman dibuka, 8 Juni hingga 15 Juli 2020

Usaha jasa makanan dan minuman yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas hotel (kecuali bar) dapat melakukan pelayanan makan dan minum di tempat atau dine in.

Selain itu, usaha restoran atau tempat makan juga melayani pesan antar atau take away. Pusat perbelanjaan atau mal yang di dalamnya terdapat usaha makan minum, hanya diizinkan melayani pesan antar.

Baca juga: 17 Restoran Padang di Jakarta yang Wajib Dikunjungi

Restoran dan tempat makan tersebut juga dibatasi maksimal 50 persen kapasitas kunjungan.

Museum dan Galeri dibuka, 8 Juni hingga 2 Juli 2020

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com