Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KA Reguler Kembali Operasi 12 Juni, Penumpang Wajib Pakai Face Shield

Kompas.com - 11/06/2020, 11:20 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dan KA Lokal Reguler mulai 12 Juni 2020.

Masyarakat umum bisa kembali menggunakan alat transportasi ini. Namun, masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran yang diterapkan PT KAI.

Salah satu protokol wajib adalah mengenakan face shield, khususnya selama perjalanan KAJJ.

"Khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh, penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan," kata Direktur Niaga KAI Maqin U Norhadi, seperti dikutip rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (10/6/2020).

Baca juga: Catat, Jadwal KA Reguler Per 12 juni 2020

Lebih lanjut, Maqin menerangkan, calon penumpang KAJJ juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.

Adapun berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.

Berikut ketentuan dokumen calon penumpang untuk menggunakan kereta api

  • Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
  • Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR atau Rapid Test.
  • Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

Baca juga: Kereta Api Reguler Beroperasi Lagi 12 Juni, Ini Jadwal Lengkapnya

Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI.

Secara umum, Maqin menambahkan, setiap penumpang KAJJ maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat dalam kata tidak menderita flu, pilek, batuk atau pun demam.

Calon penumpang juga harus bersuhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

"Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com