JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dan KA Lokal Reguler mulai 12 Juni 2020.
Masyarakat umum bisa kembali menggunakan alat transportasi ini. Namun, masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran yang diterapkan PT KAI.
Salah satu protokol wajib adalah mengenakan face shield, khususnya selama perjalanan KAJJ.
"Khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh, penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan," kata Direktur Niaga KAI Maqin U Norhadi, seperti dikutip rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (10/6/2020).
Baca juga: Catat, Jadwal KA Reguler Per 12 juni 2020
Lebih lanjut, Maqin menerangkan, calon penumpang KAJJ juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.
Adapun berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.
Berikut ketentuan dokumen calon penumpang untuk menggunakan kereta api
Baca juga: Kereta Api Reguler Beroperasi Lagi 12 Juni, Ini Jadwal Lengkapnya
Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI.
Secara umum, Maqin menambahkan, setiap penumpang KAJJ maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat dalam kata tidak menderita flu, pilek, batuk atau pun demam.
Calon penumpang juga harus bersuhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
"Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.