Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lusa Kantor Imigrasi Mulai Buka Pelayanan Paspor, Ini Aturannya

Kompas.com - 13/06/2020, 19:18 WIB
Ni Luh Made Pertiwi F.

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah memberlakukan pembatasan pelayanan sejak 24 Maret 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Direktorat Jenderal Imigrasi akan mulai membuka pelayanan bagi masyarakat umum di seluruh kantor imigrasi pada Senin (15/6/2020).

Baca juga: Bikin Paspor di Era New Normal, Tak Perlu Pakai Surat Bebas Covid-19

Jenis pelayanan yang akan dibuka meliputi permohonan paspor baru/penggantian dan pelayanan untuk WNA khususnya alih status keimigrasian, pemberian izin tinggal terbatas (ITAS) baru, pemberian surat keterangan keimigrasian, dan pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi menjelaskan meskipun pelayanan akan dibuka, adaptasi kenormalan baru berupa pemberlakukan protokol kesehatan secara ketat akan diterapkan.

Selain itu, pelayanan untuk masyarakat umum dibatasi maksimal hanya 50 persen dari kapasitas normal.

Untuk pelayanan paspor, pemohon wajib mengambil antrean melalui Aplikasi Layanan Paspor Online yang bisa diunduh melalui Playstore dan Appstore. Kuota antrean dibuka mulai Jumat (12/6/2020) pukul 14.00 waktu setempat.

Ilustrasi paspor Indonesia. SHUTTERSTOCK/TEMITIMAN Ilustrasi paspor Indonesia.

Untuk menjamin kesehatan para pemohon dan juga petugas, kantor imigrasi jjuga telah menyiapkan sarana dan prasarana menuju kenormalan baru.

Petugas akan dilengkapi dengan masker, sarung tangan dan faceshield, sedangkan meja pelayanan akan dilengkapi dengan pembatas transparan. Penyediaan sarana cuci tangan juga disediakan di beberapa titik pelayanan.

Aturan untuk pengunjung

Setiap pengunjung yang akan berkunjung atau melakukan permohonan diwajibkan menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk kantor.

Baca juga: Catat, Waktu Pembukaan Kuota Antrean Paspor Online

Selain itu, ada pemeriksaan suhu tubuh dengan suhu badan maksimal 37,5°C dan pengunjung diminta menjaga jarak setidaknya 1-2 meter (physical distancing).

Bagi pemohon yang akan datang diiimbau untuk menggunakan alat tulis sendiri dan telah menyiapkan berkas dari rumah.

Selain itu, pemohon diharapkan memanfaatkan pengiriman paspor yang telah selesai melalui jasa Pos Indonesia (khusus kantor imigrasi yang telah bekerja sama dengan Pos Indonesia).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com