Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/06/2020, 14:02 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor imigrasi kembali dibuka untuk umum mulai hari ini, Senin (15/6/2020). Masyarakat umum dapat kembali mengajukan permohonan atau penggantian paspor.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui rilis yang diterima Kompas.com menerangkan, kantor imigrasi di seluruh Indonesia kembali buka hari ini dengan menerapkan protokol kesehatan new normal, setelah memberlakukan pembatasan pelayanan sejak 24 Maret 2020.

Pemohon yang ingin mengajukan permohonan paspor atau penggantian, cara atau langkah yang harus dilakukan masih sama seperti sebelum Covid-19, salah satunya perlu mengambil nomor antrean melalui Aplikasi Layanan Paspor Online.

Baca juga: Tips Penggantian Paspor: Lihat Aturan dan Maksud ke Negara Tujuan..

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang mengatakan, masyarakat dapat mengunduh aplikasi tersebut melalui Playstore dan Appstore.

"Kuota antrean dibuka mulai Jumat 12 Juni, pukul 14.00 waktu setempat," kata Arvin.

Berikut cara pendaftaran antrean online paspor yang telah Kompas.com rangkum:

1. Unduh Aplikasi Layanan Paspor Online di ponsel

Sebelum melakukan pendaftaran antrean, kamu perlu mengunduh terlebih dulu aplikasi Antrian Paspor Online di smartphone.

Pengunduhan bisa melalui aplikasi Google Play Store untuk pengguna Android, dan AppStore untuk iOS.

Selain mengunduh lewat aplikasi tersebut, kamu juga bisa melakukan pendaftaran antrean melalui situs imigrasi yaitu antrian.imigrasi.go.id.

Ini merupakan tahapan pertama dalam melakukan pendaftaran antrean online paspor.

Masyarakat dianjurkan melakukan pendaftaran online, karena saat ini Kantor Imigrasi sudah tidak melayani via offline atau datang langsung ke kantor.

2. Membuat akun pada aplikasi

Usai mengunduh aplikasi, pemohon akan diminta membuat akun pada aplikasi tersebut. Caranya adalah dengan mendaftarkan Gmail.

"Nanti setelah terverifikasi, masyarakat tinggal membuat username dan password. Kalau sudah terdaftar baru bisa lanjut ke tahap berikutnya," ujar Sigit Adikya Putra, Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat, seperti diberitakan Kompas.com, (1/3/2020).

Baca juga: Cara Buat Paspor, Sekarang Antre via Online, Ini Langkahnya

Perlu diketahui, pembuatan akun dilakukan dengan menggunakan identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada e-KTP.

Selain itu, kamu juga bisa menyertakan empat anggota yang akan membuat paspor di Kantor Imigrasi.

"Satu akun itu bisa membawa lima anggota. Jadi misalnya, satu itu yang punya akun, nah yang empat lainnya itu anggotanya. Jadi maksimal lima," lanjut Sigit.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com