JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi membuka kembali layanan paspor untuk masyarakat, mulai hari ini Senin (15/6/2020) setelah sebelumnya memberlakukan pembatasan layanan sejak 24 Maret.
Adapun jenis pelayanan yang dibuka meliputi permohonan paspor baru atau penggantian dan pelayanan untuk Warga Negara Asing (WNA) khususnya alih status keimigrasian, pemberian izin tinggal terbatas (ITAS) baru, pemberian surat keterangan keimigrasian dan pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menerangkan, pemohon wajib mengambil antrean layanan paspor melalui Aplikasi Layanan Paspor Online. Aplikasi tersebut bisa diunduh melalui Playstore dan Appstore.
Baca juga: Bukan Perpanjangan, tapi Penggantian Paspor, Kenapa?
Lanjut dia, cara-cara membuat paspor dan penggantian paspor masih sama seperti sebelum Covid-19. Masyarakat juga tak perlu membawa surat keterangan bebas Covid-19 dalam kelengkapan dokumen.
"Tidak ada syarat menyertakan surat bebas Covid-19, persyaratannya masih sama seperti biasa. Hanya saja akan ada protokol kesehatan yang diterapkan seperti memakai masker, physical distancing, dan lainnya," kata Arvin dalam Live Instagram Kompas.com #TravelTalk bertajuk "Bikin Paspor di Era New Normal, Seperti Apa?" Selasa (9/6/2020).
Bagi kamu yang baru akan membuat paspor, simak beberapa alur proses pembuatan paspor berikut ini:
1. Mendaftar antrean online melalui Aplikasi Layanan Paspor Online
Tahapan pertama yang perlu kamu lakukan adalah mendaftar antrean online melalui Aplikasi Layanan Paspor Online.
Caranya, kamu tinggal mengunduh Aplikasi Layanan Paspor Online melalui Google Play Store atau App Store di smarthphone.
Baca juga: Cara Buat Paspor, Sekarang Antre via Online, Ini Langkahnya
Setelah itu, lakukan pendaftaran akun menggunakan google mail dan ikuti tahapan-tahapan selanjutnya, mulai dari memilih kantor Imigrasi hingga berakhir pada proses mendapatkan kode booking atau barcode.
2. Membawa kode booking ke Kantor Imigrasi
Usai melakukan pendaftaran online, langkah yang perlu kamu lakukan adalah membawa kode booking atau barcode pendaftaran antrean online ke Kantor Imigrasi sesuai pilihan.
Selain itu, kamu juga wajib membawa segala persyaratan dokumen seperti e-KTP beserta fotokopi secara utuh atau tidak boleh dipotong.
Kemudian Kartu Keluarga asli serta fotokopinya, akta kelahiran atau ijazah atau surat buku nikah atau surat baptis asli serta fotokopinya.
Siapkan juga materai Rp 6.000 untuk kelancaran administrasi pengajuan paspormu di Kantor Imigrasi. Kemudian, tunjukkan kode booking atau barcode ke petugas Imigrasi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.