Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Tempat Wisata di Jabar Bisa Buka, Apa Saja?

Kompas.com - 16/06/2020, 07:15 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Jawa Barat (Jabar) berlakukan pembagian zona bagi setiap daerah untuk membuka kembali tempat wisatanya.

Adapun zona yang dimaksud adalah Zona Hijau atau Level 1 Rendah, dan Zona Biru atau Level 2 Moderat.

Hal ini tertera dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Garut Masuk Zona Kuning, Pariwisatanya Tetap Dibuka

Secara umum, kedua zona tersebut masih melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional sesuai level kewaspadaan.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Minggu (14/6/2020), aktivitas sekolah, kantor, industri, pasar, dan toko berjalan normal bagi Zona Hijau.

Kendati demikian, mereka harus tetap memperhatikan protokol kesehatan, serta aturan jaga jarak.

Sementara di Zona Biru, aktivitas sekolah masih secara daring. Kantor, industri, pasar, dan toko dikurangi jam operasionalnya.

Jumlah karyawan pun dibatasi (work from home 25 persen), dan jumlah pengunjung dibatasi 75 persen.

Baca juga: Liburan Saat New Normal, Jangan Lupa ke Pantai Pangandaran

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com