Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotel dan Restoran di Zona Kuning Jabar Bisa Dibuka, Apa Syaratnya?

Kompas.com - 16/06/2020, 08:05 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat (Jabar) terkait pencegahan virus corona (Covid-19) mengizinkan hotel dan restoran di Zona Kuning dibuka kembali.

Peraturan yang dimaksud adalah Pergub Jabar Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: PHRI Rilis Buku Panduan Protokol Hotel dan Restoran Era New Normal, Seperti Apa?

Secara umum, Zona Kuning atau Level 3 Cukup Berat masih melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional sesuai level kewaspadaan.

Aktivitas sekolah dilakukan secara daring, sedangkan kantor, industri, pasar, dan toko dikurangi jam operasionalnya.

Jumlah karyawan pun dibatasi (work from home 50 persen), dan jumlah pengunjung dibatasi hingga 50 persen.

Sementara untuk tempat wisata, pengelola diimbau untuk tetap menutup pintunya bagi calon pengunjung.

Baca juga: Mau Menginap di Hotel? Ikuti Protokol New Normal Ini..

Berikut syarat lengkap bagi hotel dan restoran di Zona Kuning sebelum mereka membuka kembali bisnisnya yang telah Kompas.com rangkum, Minggu (14/6/2020):

Syarat untuk membuka kembali hotel dan restoran di Zona Kuning

  1. Hotel hanya melayani penginapan dan makan/minum di kamar.
  2. Warung makan/restoran/cafe dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 07:00 – 18:00 WIB.
  3. Warung makan/restoran/cafe tidak melayani makan di tempat, hanya pesan antar.

Sementara untuk syarat lebih lengkap, Perhimpuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah mengeluarkan Buku Panduan Normal Baru Hotel dan Restoran Dalam Pencegahan Covid-19 pada 1 Juni 2020.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com