Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendakian Gunung Rinjani Segera Dibuka

Kompas.com - 16/06/2020, 11:12 WIB
Ni Luh Made Pertiwi F.

Editor

MATARAM, KOMPAS.com - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) segera membuka jalur pendakian Gunung Rinjani, di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, setelah ada persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Kami sudah melakukan berbagai persiapan sebelum pembukaan jalur pendakian, namun tetap menunggu arahan dari kementerian," kata Kepala BTNGR, Dedy Asriady, di Mataram, Senin (15/6/2020) seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Protokol New Normal Pendakian Taman Nasional Gunung Rinjani, Apa Saja?

Ia menyebutkan berbagai persiapan yang sudah dilakukan, yakni perbaikan enam jalur wisata pendakian, yakni Sembalun, Timbanuh, Torean, dan Propok, di Kabupaten Lombok Timur. Selain itu, di Senaru, Kabupaten Lombok Utara, dan jalur pendakian Aik Berik di Kabupaten Lombok Tengah.

Proses perbaikan seluruh jalur pendakian tersebut sudah selesai sejak akhir Maret 2020. Demikian juga dengan destinasi wisata nonpendakian, seperti air terjun Otak Kokoq, air terjun Jeruk Manis, Sebau, dan lainnya sudah siap.

Matahari terbit dilihat dari Plawangan Sembalun Gunung Rinjani.KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Matahari terbit dilihat dari Plawangan Sembalun Gunung Rinjani.

Dedy menambahkan, pihaknya juga akan membahas finalisasi standar operasional prosedur (SOP) pendakian dan nonpendakian bersama para pihak terkait pada akhir Juni 2020.

BTNGR juga terus berkoordinasi terkait persiapan pembukaan jalur pendakian dengan Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Lombok Utara, serta tim gugus COVID-19 di daerah.

Baca juga: Masih Dilarang, Ada Saja Orang Nekat Mendaki Gunung Rinjani

"Jika semua sudah final, kami akan laporkan ke KLHK untuk mendapatkan izin pembukaan jalur pendakian," katanya.

BTNGR menutup sementara seluruh jalur pendakian Gunung Rinjani dan seluruh destinasi wisata non-pendakian yang berada di dalam kawasan taman nasional sejak 16 Maret 2020.

Penutupan tersebut berdasarkan surat edaran KLHK, dan keputusan bersama Gubernur NTB, Bupati Lombok Timur, Bupati Lombok Tengah, dan Lombok Utara, setelah melihat dampak makin meluasnya penyebaran COVID-19 yang sudah menjadi bencana non-alam secara nasional. (Awaludin/Budi Santoso)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com