Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/06/2020, 18:05 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia mengizinkan semua masyarakat yang ingin menggunakan jasa perjalanan udara domestik maupun internasional pada masa pandemi.

Kendati demikian, masyarakat tetap harus melengkapi persyaratan dokumen yang berlaku.

Melansir dari situs resmi Garuda Indonesia, orang-orang yang diperbolehkan melakukan penerbangan wajib memenuhi syarat dokumen, seperti surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/Swab negatif, dan surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Baca juga: Kapasitas Angkut Naik 70 Persen, Bagaimana Susunan Kursi Garuda Indonesia?

Selain itu, Garuda Indonesia mendukung penuh kebijakan pemerintah melalui SE Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/MENKES/338/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah situasi PSBB.

Bagi kamu yang ingin melakukan penerbangan domestik ataupun transit domestik bersama Garuda Indonesia, berikut syarat dokumen yang harus dilengkapi:

Penerbangan domestik ke Jakarta

Calon penumpang dengan tujuan Jakarta maupun transit, wajib membawa surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/Swab negatif.

Selain itu, calon penumpang juga wajib menyertakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Penerbangan domestik ke Denpasar

Calon penumpang dengan tujuan Denpasar maupun transit, wajib membawa surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif.

Selain itu, calon penumpang juga wajib melengkapi dengan formulir kewaspadaan kesehatan Provinsi Bali.

Baca juga: [POPULER MONEY] Garuda Usul Penumpang Pesawat hanya Ikuti Rapid Test

Penerbangan domestik ke Balikpapan

Calon penumpang dengan tujuan Balikpapan maupun transit, wajib membawa surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif.

Calon penumpang juga harus membawa persyaratan tambahan yaitu bagi penduduk ber-KTP Non Kalimantan Timur dan warga KTP Kalimantan Timur.

Bagi penumpang KTP Non-Kaltim wajib membawa hasil negatif tes PCR/Swab.

Sementara itu, untuk penumpang KTP Kaltim yang membawa hasil negatif atau non-reaktif dari tes Rapid/PCR/Swab dapat diterima.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com