Berikut persyaratan perjalanan penumpang domestik
Semua penumpang AirAsia yang melakukan penerbangan domestik maupun internasional wajib mematuhi ketentuan berikut sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.
Persyaratan penerbangan domestik
Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan domestik dengan AirAsia harus dapat menunjukkan persyaratan sebagai berikut:
- Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah)
- Surat keterangan uji Rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari atau surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari pada saat keberangktan, atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki failitas tes PCR/Rapid Test
- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler
Persyaratan tambahan
- Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac
- Khusus penumpang tujuan akhir DKI Jakarta diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)
- Khusus penumpang tujuan akhir Bali wajib menunjukkan hasil tes PCR dengan hasil negatif dan mengisi formulir https://cekdiri.baliprov.go.id/
- Khusus penumpang tujuan akhir Lombok wajib menunjukkan hasil tes PCR dengan hasil negatif
Rute AirAsia Indonesia mulai 19 Juni 2020
- Jakarta-Bali, berangkat pukul 09.25 WIB, tiba 12.25 WITA, setiap Senin, Rabu, Jumat dan Minggu
- Bali-Jakarta, berangkat pukul 12.50 WITA, tiba pukul 13.35 WIB, setiap Senin, Rabu, Jumat dan Minggu
- Jakarta-Medan, berangkat pukul 12.10 WIB, tiba pukul 14.40 WIB, setiap Senin, Rabu, Jumat dan Minggu
- Medan-Jakarta, berangkat pukul 15.05 WIB, tiba pukul 17.25 WIB, setiap Senin, Rabu, Jumat dan Minggu