JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran (SE) 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman Dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE tersebut, tertera beberapa aturan seputar makanan dan minuman yang disediakan bagi penumpang selama penerbangan.
Baca juga: Naik Pesawat Garuda Bisa Sekalian Tes Rapid dan Swab, Apa Syaratnya?
Adapun beberapa aturan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
Baca juga: AirAsia Terbang Lagi 19 Juni, Ini Syarat dan Rutenya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.