JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran (SE) 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman Dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE tersebut, tertera beberapa aturan seputar makanan dan minuman yang disediakan bagi penumpang selama penerbangan.
Baca juga: Naik Pesawat Garuda Bisa Sekalian Tes Rapid dan Swab, Apa Syaratnya?
Adapun beberapa aturan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
Baca juga: AirAsia Terbang Lagi 19 Juni, Ini Syarat dan Rutenya
Salah satu maskapai penerbangan yang menerapkan aturan soal makanan dan minuman di pesawat adalah Garuda Indonesia.
Maskapai penerbangan plat merah itu memberlakukan aturan baru terkait makanan dan minuman sejak 15 April 2020.
Mengutip situs resminya, maskapai tersebut melakukan penyesuaian layanan makanan selama penerbangan pada beberapa rute tertentu.
Untuk penyajiannya, mereka menggunakan alat makan satu kali pakai (mono-use) pada seluruh kelas penerbangan sejak 4 Juni – 31 Desember.
Penggunaan alat makan tersebut berlaku pada seluruh rute domestik, dan beberapa rute internasional seperti Jakarta – Singapura (PP) dan Jakarta – Kuala Lumpur (PP).
Garuda Indonesia juga untuk sementara waktu meniadakan layanan “Book Your Meal” sejak 1 April hingga waktu yang belum ditentukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.