JAKARTA, KOMPAS.com – Penerbangan domestik kini sudah bisa dilakukan dengan beberapa maskapai penerbangan pada era new normal.
Namun, ada beberapa syarat terbaru yang harus kamu patuhi agar bisa sampai tujuan dengan aman dan selamat.
Persyaratan tertera dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Simak, Aturan Makan dan Minum di Pesawat Saat Era New Normal
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Selasa (23/6/2020), beberapa dokumen persyaratan tersebut yaitu sebagai berikut:
Baca juga: Naik Pesawat Garuda Bisa Sekalian Tes Rapid dan Swab, Apa Syaratnya?
Kendati demikian, setiap destinasi memiliki persyaratan tambahan yang harus dilengkapi sebelum mendarat di sana.
Sebagai contoh, penerbangan Lion Air menuju Sumatera Barat dengan pemberhentian di Bandara Internasional Minangkabau, mengutip situs resminya, memiliki persyaratan tambahan sebagai berikut:
Baca juga: Ini Penyebab Lamanya Refund Tiket Pesawat dari Travel Agent
Selain itu, untuk penerbangan ke seluruh rute domestik dari Bandara Soekarno-Hatta, terdapat persyaratan lain yang dikeluarkan oleh Lion Air yakni sebagai berikut:
Baca juga: Seberapa Penting Penggunaan APD untuk Awak Kabin Pesawat?
Jika tidak memilikinya, Kartu Kewaspadaan Kesehatan akan diberikan di bandara keberangkatan, atau di pesawat sebelum mendarat.
Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik berfungsi memudahkan dan menghindari antrean.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.