Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIKM DKI Jakarta Masih Berlaku, Ini Cara Urusnya

Kompas.com - 23/06/2020, 15:15 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sebelum melanjutkan perjalanan ke Jabodetabek usai mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, ada satu syarat yang harus dipenuhi penumpang.

Syarat tersebut yakni penumpang harus menunjukkan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Surat tersebut ditunjukkan pada posko pemeriksaan (check point) yang telah disediakan oleh PT Angkasa Pura (AP II) di bandara tersebut.

Baca juga: Apa Itu SIKM? Surat Izin Keluar Masuk untuk Naik Pesawat ke Jakarta

Tangakapan layar situs https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta untuk mengurus SIKM, Jakarta, Kamis (28/5/2020).kompas.com / Nabilla Ramadhian Tangakapan layar situs https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta untuk mengurus SIKM, Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Sembari mempersiapkan dokumen persyaratan lain yang diperlukan untuk penerbangan, simak cara mengurus SIKM yang telah Kompas.com rangkum, Selasa (23/6/2020):

  1. Masuk ke situs corona.jakarta.go.id.
  2. Pilih menu “Izin Keluar-Masuk Jakarta” yang berada di bagian paling atas situs tersebut. Tepatnya dekat dengan logo bendera Indonesia dan Inggris.
  3. Jika mengakses melalui ponsel, ketuk tiga garis yang berada di sudut kanan atas lalu pilih menu “Izin Keluar-Masuk Jakarta”.
  4. Klik tombol “Urus SIKM” yang berwarna kuning.
  5. Setelah diarahkan ke laman JakEvo, baca dan pahami terlebih dahulu informasi yang tertera sebelum mengetuk “Saya Setuju”.
  6. Isi seluruh data yang diperlukan. Jika kolom data tidak muncul, muat ulang (refresh) halaman hingga kolom data muncul dan kotak notifikasi berwarna merah hilang.
  7. Jika seluruh data sudah lengkap, ketuk “Submit Formulir” yang berada di paling bawah situs.

Baca juga: Simak, Aturan Makan dan Minum di Pesawat Saat Era New Normal

Sebelumnya, situs pengurusan SIKM menyediakan formulir yang bisa diisi secara offline. Namun, saat ini kamu bisa langsung mengisi seluruh data pelengkap di situs tersebut.

Pastikan jaringan internet kuat.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, kolom data pengurusan SIKM memiliki menu drop down guna memudahkan calon pengurus SIKM mengisi formulir.

Untuk menu “Persyaratan Izin”, mereka menyediakan kotak untuk mengunggah surat-surat yang diperlukan.

Tangkapan layar situs https://corona.jakarta.go.id/id untuk mengurus SIKM bagi mereka yang ingin melanjutkan perjalanan ke Jabodetabek.kompas.com / Nabilla Ramadhian Tangkapan layar situs https://corona.jakarta.go.id/id untuk mengurus SIKM bagi mereka yang ingin melanjutkan perjalanan ke Jabodetabek.

Adapun surat-surat yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Scan KTP/KITAP/KITAS Pemohon (Untuk Pribadi) dalam bentuk jpg, jpeg, png, atau pdf.
  2. Foto Berwarna Pemohon (Untuk Pribadi) atau Foto Berwarna Direktur/Penanggung Jawab (Untuk Korporasi/Institusi) dalam bentuk png. Syarat ini bersifat wajib.
  3. Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Atas Kesehatan Tanggungan (Untuk Korporasi/Institusi) dalam bentuk jpg, jpeg, png, atau pdf.
  4. Hasil PCR test Jika Berasal dari Zona Merah dalam bentuk jpg, jpeg, png, atau pdf.

SIKM diterbitkan satu hari kerja setelah kamu mengurusnya. Surat akan dikirim secara daring. Jangan lupa untuk dicetak sebelum melakukan penerbangan ke Jakarta.

Baca juga: Naik Pesawat Garuda Bisa Sekalian Tes Rapid dan Swab, Apa Syaratnya?

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com