JAKARTA, KOMPAS.com – Pariwisata Bali akan dibuka pada Juli 2020 berdasarkan arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Namun, Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Ida Ayu Indah Yustikarini, menuturkan, wisatawan yang tiba dengan pesawat udara memiliki persyaratan khusus.
“Untuk penumpang pesawat yang akan ke Bali, memang kalau dari kebijakan pimpinan kami harus melaksanakan tes PCR,” kata Ayu dalam Live Streaming “Sosialisasi Kenormalan Baru Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif”, Minggu (21/6/2020).
Baca juga: Pariwisata Bali Buka pada Juli 2020, Terbatas untuk Wisatawan Lokal
Sebelum melaksanakan penerbangan, calon penumpang pesawat harus mempersiapkan surat keterangan sehat dari rumah sakit yang menyediakan layanan tes PCR. Hasil tes tersebut harus dinyatakan negatif virus corona (Covid-19).
“Itu adalah salah satu cara pemerintah kami untuk mengendalikan penyebaran virus corona ini semakin banyak ke Bali. Jadi kalau untuk sementara, kebijakan pimpinan, tentu masih harus,” ungkap Ayu.
Sementara untuk persyaratan pada masa yang akan datang apakah cukup dengan hasil tes rapid saja--Ayu masih belum bisa mengungkapkan hal tersebut.
Pasalnya, seluruh keputusan berada di Pemprov Bali. Mereka juga masih harus melihat keadaan virus corona seperti apa.
Baca juga: Miliki Risiko Penularan Covid-19 Rendah, Destinasi Wisata Alam Siap Dibuka Bertahap
Selain syarat dari Pemprov Bali, ada juga syarat lain untuk melakukan penerbangan yang tertera dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.