Adapun SE yang dimaksud adalah SE tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Catat, Syarat Terbaru Naik Pesawat Udara
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Selasa (23/6/2020), beberapa dokumen persyaratan tersebut yaitu sebagai berikut:
Rencana pariwisata Bali untuk wisatawan lokal
Ayu menuturkan, Gubernur Bali I Wayan Koster berencana untuk membuka kembali pariwisata Bali untuk wisatawan lokal terlebih dahulu.
Sementara mulai Agustus, wisatawan nusantara (wisnus) mulai bisa berkunjung ke Bali. Bagi wisatawan mancanegara (wisman), mereka diharap sudah bisa berkunjung pada September.
Baca juga: SIKM DKI Jakarta Masih Berlaku, Ini Cara Urusnya
Kendati demikian, hal tersebut masih berupa rencana sembari Pemprov Bali melihat kondisi perkembangan kasus virus corona di sana.
“Kami harus melihat kurva pasien Covid-19 yang ada di Bali. Seandainya melandai, rencana berjalan seperti yang dicanangkan Gubernur, tapi kalau tidak, tentu saja rencana itu bisa berubah,” jelas Ayu.
Saat ini Bali sudah merampungkan penyusunan Standar Operasional Prosedural (SOP) Cleanliness, Health, and Safety (CHS) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.