Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/06/2020, 16:20 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

Adapun SE yang dimaksud adalah SE tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Catat, Syarat Terbaru Naik Pesawat Udara

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Selasa (23/6/2020), beberapa dokumen persyaratan tersebut yaitu sebagai berikut:

  1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.
  2. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
  3. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari, atau;
  4. Menunjukkan surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
  5. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid tes.
  6. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler melalui tautan berikut untuk Android, dan tautan berikut untuk iOS.

Rencana pariwisata Bali untuk wisatawan lokal

Ayu menuturkan, Gubernur Bali I Wayan Koster berencana untuk membuka kembali pariwisata Bali untuk wisatawan lokal terlebih dahulu.

Sementara mulai Agustus, wisatawan nusantara (wisnus) mulai bisa berkunjung ke Bali. Bagi wisatawan mancanegara (wisman), mereka diharap sudah bisa berkunjung pada September.

Baca juga: SIKM DKI Jakarta Masih Berlaku, Ini Cara Urusnya

Kendati demikian, hal tersebut masih berupa rencana sembari Pemprov Bali melihat kondisi perkembangan kasus virus corona di sana.

“Kami harus melihat kurva pasien Covid-19 yang ada di Bali. Seandainya melandai, rencana berjalan seperti yang dicanangkan Gubernur, tapi kalau tidak, tentu saja rencana itu bisa berubah,” jelas Ayu.

Saat ini Bali sudah merampungkan penyusunan Standar Operasional Prosedural (SOP) Cleanliness, Health, and Safety (CHS) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Umbul Sigedang-Kapilaler, Satu Lagi Pemandian dengan Air Sebening Kaca di Klaten

Umbul Sigedang-Kapilaler, Satu Lagi Pemandian dengan Air Sebening Kaca di Klaten

Jalan Jalan
Taman Nasional Terindah Ketiga di Dunia, Ternyata dari Indonesia

Taman Nasional Terindah Ketiga di Dunia, Ternyata dari Indonesia

Travel Update
Tiket Kereta Diskon 25 Persen di #DiIndonesiaAja Travel Fair, Yogyakarta Jadi Favorit

Tiket Kereta Diskon 25 Persen di #DiIndonesiaAja Travel Fair, Yogyakarta Jadi Favorit

Travel Update
6 Tips Berkunjung ke Pantai Klotok Wonogiri, Datang Pagi

6 Tips Berkunjung ke Pantai Klotok Wonogiri, Datang Pagi

Travel Tips
Liburan Sekeluarga Keliling Singapura, Kini Bisa Naik Transportasi Privat

Liburan Sekeluarga Keliling Singapura, Kini Bisa Naik Transportasi Privat

Travel Update
9 Tempat Wisata di PIK 2 buat Liburan Akhir Tahun 

9 Tempat Wisata di PIK 2 buat Liburan Akhir Tahun 

Jalan Jalan
4 Tips Berburu Promo di #DiIndonesia Aja Travel Fair 2023, Jangan Buru-buru

4 Tips Berburu Promo di #DiIndonesia Aja Travel Fair 2023, Jangan Buru-buru

Travel Tips
AirAsia Tunda Pindah Penerbangan Domestik ke Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta

AirAsia Tunda Pindah Penerbangan Domestik ke Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta

Travel Update
Promo Tiket Pesawat #DiIndonesiaAja Travel Fair 2023, ke Bali Rp 700.000an

Promo Tiket Pesawat #DiIndonesiaAja Travel Fair 2023, ke Bali Rp 700.000an

Travel Update
Harga Glamping Merbabu Park Semarang dan Fasilitasnya

Harga Glamping Merbabu Park Semarang dan Fasilitasnya

Jalan Jalan
Mulai 1 Desember, Masuk Malaysia Wajib Isi Digital Arrival Card

Mulai 1 Desember, Masuk Malaysia Wajib Isi Digital Arrival Card

Travel Update
Aneka Paket Wisata #DiIndonesiaAja Travel Fair 2023, Banda Neira Rp 2,4 Jutaan

Aneka Paket Wisata #DiIndonesiaAja Travel Fair 2023, Banda Neira Rp 2,4 Jutaan

Travel Update
Turis Malaysia Paling Banyak ke Sulawesi Selatan pada Oktober 2023

Turis Malaysia Paling Banyak ke Sulawesi Selatan pada Oktober 2023

Travel Update
6 Aktivitas Wisata di Merbabu Park Semarang, Bisa Glamping

6 Aktivitas Wisata di Merbabu Park Semarang, Bisa Glamping

Hotel Story
Batik Air Terbang Lagi dari Jakarta ke Banyuwangi, Tarif Rp 1,2 Jutaan

Batik Air Terbang Lagi dari Jakarta ke Banyuwangi, Tarif Rp 1,2 Jutaan

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com