KOMPAS.com - Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) masih diperlukan jika ingin naik pesawat ke Jakarta.
SIKM diterbitkan untuk mencegah kemungkinan melonjaknya kasus virus corona (Covid-19) baru. Surat ini memungkinkan orang-orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk masuk ke Jakarta.
Beberapa aturan terkait penerbangan telah diubah, tetapi SIKM masih berlaku hingga saat ini.
Baca juga: SIKM DKI Jakarta Masih Berlaku, Ini Cara Urusnya
Dilansir Kompas.com dari situs resmi corona.jakarta.go.id, ada beberapa syarat dan alur yang mesti diikuti untuk mendapatkan SIKM.
Baca juga: Catat, Syarat Terbaru Naik Pesawat Udara
Sementara itu, syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SIKM, yakni:
Surat akan dikirim secara daring. Jangan lupa untuk dicetak sebelum melakukan penerbangan ke Jakarta.
Selain itu, perlu dicatat, pengurusan perizinan SIKM tidak memerlukan biaya. Oleh karena itu, jika ada biaya pemungutan, harap laporkan melalui JAKI atau saluran pengaduan Cepat Respon Masyarakat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.