Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/06/2020, 10:20 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang persyaratan perjalanan orang pada era new normal.

Adapun SE yang dimaksud adalah SE Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Catat, Syarat Terbaru Naik Pesawat Udara

Selain panduan perjalanan domestik menggunakan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara, ada juga panduan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri.

Berikut daftar persyaratan yang telah Kompas.com rangkum, Selasa (23/6/2020):

  1. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test pada saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan.
  2. Pemeriksaan PCR Test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR.
  3. Merujuk pada poin nomor 2, setiap individu bisa melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejalala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/otoritas kesehatan.
  4. Merujuk pada poin nomor 2, ada pengecualian untuk perjalanan orang komuter melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/otoritas kesehatan.
  5. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah, atau;
  6. Memanfaatkan akomodasi karantina (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.
  7. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler melalui tautan berikut untuk Android, dan tautan berikut untuk iOS.

Meski sudah terdapat pedoman persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri, namun destinasi yang dituju mungkin memiliki persyaratan tambahan.

Baca juga: SIKM DKI Jakarta Masih Berlaku, Ini Cara Urusnya

 

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Sebagai contoh, penerbangan internasional Garuda Indonesia tanpa dan dengan transit menuju Jakarta, mengutip situs resminya, memiliki persyaratan tambahan sebagai berikut:

  1. Membawa Surat Kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/Swab negatif. Masing-masing berlaku 3 hari dan 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.
  2. Penumpang akan diperiksa suhu, nadi, saturasi oksigen, pengamatan tanda dan gejala, wawancara/PE, dan Tes Cepat Covid-19 jika tidak membawa hasil negatif dari tes PCR.
  3. Merujuk pada poin nomor 1, jika hasilnya reaktif, penumpang akan dibawa ke RS Rujukan Wisma Atlet/RS Rujukan lain.
  4. Merujuk pada poin nomor 1, jika hasilnya non-reaktif, penumpang akan dibawa ke Wisma Karantina Pademangan/Hotel.
  5. Penumpang akan dibawa untuk melakukan tes PCR.
  6. Merujuk pada poin nomor 5, jika hasilnya positif, penumpang akan dibawa ke RS Rujukan Wisma Atlet/RS Rujukan lain.
  7. Merujuk pada poin nomor 5, jika hasilnya negatif, penumpang akan melakukan validasi hasil PCR dan Clearance/Ijin Kesehatan.
  8. Penumpang bisa pulang atau melanjutkan perjalanan dengan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Baca juga: AirAsia Terbang Lagi 19 Juni, Ini Syarat dan Rutenya

Garuda Indonesia juga mengharuskan para penumpang untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC) Kementerian Kesehatan RI untuk memudahkan, serta menghindari antrean.

Kartu bisa didapatkan melalui aplikasi Playstore. Jika tidak memilikinya, kartu akan diberikan di bandara keberangkatan, atau di pesawat sebelum mendarat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com