JAKARTA, KOMPAS.com – Salah satu maskapai penerbangan Indonesia memiliki syarat calon penumpang harus tiba di bandara paling lambat empat jam sebelum jadwal keberangkatan di Bandara Soekarno-Hatta.
Di sisi lain, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang persyaratan perjalanan orang pada era new normal.
Baca juga: Catat, Syarat Terbaru Naik Pesawat Udara
Adapun SE yang dimaksud adalah SE Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE tersebut tertera, penumpang perlu tiba di bandara tiga jam sebelum waktu keberangkatan.
“Tiba di bandara empat jam sebelum keberangkatan untuk menghindari antrean pemeriksaan dokumen yang cukup panjang," kata Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Haerul Anwar, kepada Kompas.com, Rabu (24/6/2020).
"Saya kira kalau semua dokumen lengkap, 2,5 – 3 jam masih oke," lanjutnya.
Baca juga: Terbang ke Bali Naik Garuda Indonesia? Simak Syarat dan Dokumennya
Menurutnya, lalu intas menuju bandara tersebut saat ini sudah sangat lenggang. Masyarakat pun kini dimudahkan untuk mengecek lalu lintas yang ada.
Jika ada kendala dengan kendaraan pribadi, Haerul menuturkan, kini sudah ada banyak pilihan moda transportasi yang bisa mengantarkan calon penumpang ke bandara.
Hal tersebut, menurut Haerul, dapat membuat masyarakat tidak perlu tiba di bandara empat jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Simak, Aturan Makan dan Minum di Pesawat Saat Era New Normal