Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Naik Motor Trail di Gunung Sumbing?

Kompas.com - 24/06/2020, 20:21 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Viral beberapa waktu lalu, adanya aktivitas motor trail di Gunung Sumbing, Jawa Tengah.

Junior Manager Bisnis Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara, Herman Sutrisno menjelaskan, Perum Perhutani sebagai pengelola kawasan termasuk hutan lindung tidak pernah mengizinkan orang untuk beraktivitas menggunakan kendaraan di kawasan gunung.

Herman menyebut kegiatan naik motor trail atau kendaraan di gunung tersebut sebagai aktivitas "trabas". 

Baca juga: 29 Taman Nasional dan Taman Wisata Alam Boleh Buka Kembali

"Kami sudah informasikan juga di Instagram @perumperhutani itu sebenarnya tanggapan dari kita, kalau kita tidak pernah mengizinkan. Kita hanya ada kerja sama untuk pendakian biasa, ya pendakian jalan kaki, bukan trabas trail semacam itu," kata Herman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/6/2020).

Ia juga mengatakan, semua gunung di kawasan Kedu Utara statusnya merupakan hutan lindung.

Oleh karena itu, aktivitas naik gunung dengan menggunakan mesin kendaraan apapun tidak diizinkan, kata dia.

Semua gunung di wilayah KPH Kedu Utara

Lanjutnya, aturan tersebut sudah sekitar dua tahun disosialisasikan kembali kepada kepala desa, komunitas trabas maupun operator wisata gunung di Kedu Utara.

"Makanya, tak hanya di Sumbing, semua gunung yang masuk wilayah KPH Kedu Utara juga kita terapkan itu dan semua teman-teman basecamp di sana itu mendukung sehingga aman. Hanya di Gunung Sumbing yang kok masih ada jalur ini," ujarnya.

Seorang pendaki di Gunung Sumbing, 3.371 MDPL.Kompas.com/Anggara Wikan Prasetya Seorang pendaki di Gunung Sumbing, 3.371 MDPL.
Herman menceritakan, kasus orang naik motor trail ke Gunung Sumbing bukan terjadi baru-baru ini saja. Ia mengakui Perhutani beberapa kali kecolongan adanya jalur kendaraan.

Perhutani sendiri sempat mengeluarkan aturan larangan keras untuk trabas di dalam kawasan hutan, pada Juli 2018.

Menurut Herman, pada saat dikeluarkannya surat tersebut sempat menemukan ketidaksepahaman antara Perhutani dengan organisasi atau komunitas trabas yang tidak tergabung dalam Indonesia Off-Road Federation (IOF).

"Kita pernah kumpulkan dari teman-teman trabas baik yang tergabung dengan IOF maupun yang tidak, itu kita kumpulkan. Dan ternyata yang tidak taat aturan itu yang tidak tergabung dalam IOF. Kalau IOF mereka semua menaatinya dan setuju. Makanya penanganan jadi cukup sulit, sementara aturan IOF sendiri tidak memperbolehkan melalui kawasan hutan lindung," jelasnya.

Ia juga menjelaskan alasan mengapa kendaraan tidak boleh berada di kawasan tersebut. Hal ini, sebut dia, siapa saja yang melakukan pendakian tidak boleh mengubah bentang alam atau merusaknya.

"Kita enggak pernah mengizinkan gunung dengan statusnya hutan lindung itu ada aktivitas trabas. Itu jelas enggak boleh. Kalau ada yang mencantumkan logo Perhutani untuk aktivitas trabas itu enggak benar, kita sering komplain juga," terangnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com