Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TRAVEL] Syarat Terbaru Naik Pesawat Udara | SIKM DKI Jakarta

Kompas.com - 25/06/2020, 09:36 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

Bepergian pada masa pandemi Covid-19 menjadi hal yang jauh berbeda jika dibandingkan dengan keadaan sebelumnya.

Sebab, kini semua alat transportasi umum memiliki persyaratan tambahan sesuai protokol kesehatan Covid-19.

Salah satu persyaratannya yakni penumpang wajib menyertakan dokumen tambahan berupa hasil tes Rapid ataupun Swab/PCR test.

Masyarakat ingin bepergian wajib menunjukkan hasil tes tersebut yang menyatakan negatif Covid-19--termasuk ketika menggunakan pesawat.

Proses rapid maupun swab test rata-rata tidak gratis. Penumpang harus merogoh kocek tambahan terlebih dahulu.

Baca selengkapnya di sini.

Naik Pesawat Garuda Bisa Sekalian Tes Rapid dan Swab, Apa Syaratnya?

Ilustrasi pesawat maskapai penerbangan Garuda Indonesia. SHUTTERSTOCK/LEONY EKA PRAKASA Ilustrasi pesawat maskapai penerbangan Garuda Indonesia.
Maskapai penerbangan Garuda Indonesia meluncurkan Garuda Indonesia Premium City Check-in by Plataran.

Program ini diinisiasi oleh Garuda Indonesia, Hutan Kota by Plataran, dan Indonesia Medical Tourism Board (IMTB).

Garuda Indonesia Premium City Check-in ini direncanakan akan siap melayani pada 25 juni 2020 di lokasi Hutan Kota By Plataran Senayan, Jakarta.

Melalui rilis yang diterima Kompas.com, secara umum program ini mencakup fasilitas premium holistik untuk check-in penerbangan Garuda Indonesia.

Fasilitas ini dapat dinikmati oleh penumpang Garuda yang memiliki kartu Platinum Garuda Miles.

Baca selengkapnya di sini.

Penumpang Pesawat Bisa Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta, Berapa Biayanya?

Petugas memeriksa kesehatan penumpang sebelum keberangkatan di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas memeriksa kesehatan penumpang sebelum keberangkatan di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Jika ingin melakukan penerbangan domestik, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh para calon penumpang.

Persyaratan tertera dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE tersebut, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Haerul Anwar, menuturkan, penumpang bisa menemukan lokasi rapid test di dua tempat.

Baca selengkapnya di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com