Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TRAVEL] Syarat Terbaru Naik Pesawat Udara | SIKM DKI Jakarta

Kompas.com - 25/06/2020, 09:36 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

KOMPAS.com - Syarat terbaru naik pesawat udara masuk dalam jajaran berita terpopuler Travel Kompas.com selama beberapa hari terakhir.

Berita populer lainnya adalah cara urus Surat Izin Keluar/Masuk DKI Jakarta, biaya naik pesawat dan tes Covid-19.

Kemudian, syarat bisa tes swab dan rapid saat naik pesawat Garuda Indonesia, serta penumpang bisa tes rapid di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Untuk lengkapnya, berikut berita terpopuler Travel Kompas.com.

Catat, Syarat Terbaru Naik Pesawat Udara

Ilustrasi kabin pesawatThink Stock Ilustrasi kabin pesawat
Penerbangan domestik kini sudah bisa dilakukan dengan beberapa maskapai penerbangan pada era new normal.

Namun, ada beberapa syarat terbaru yang harus kamu patuhi agar bisa sampai tujuan dengan aman dan selamat.

Persyaratan tertera dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca selengkapnya di sini.

SIKM DKI Jakarta Masih Berlaku, Ini Cara Urusnya

Foto udara Bundaran Hotel Indonesia saat diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, Sabtu (2/5/2020). Selama masa PSBB, aktivitas di jalanan, gedung dan sudut-sudut kota surut.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Foto udara Bundaran Hotel Indonesia saat diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, Sabtu (2/5/2020). Selama masa PSBB, aktivitas di jalanan, gedung dan sudut-sudut kota surut.
Sebelum melanjutkan perjalanan ke Jabodetabek usai mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, ada satu syarat yang harus dipenuhi penumpang.

Syarat tersebut yakni penumpang harus menunjukkan SIKM. Surat tersebut ditunjukkan pada posko pemeriksaan (check point) yang telah disediakan oleh PT Angkasa Pura (AP II) di bandara tersebut.

Sembari mempersiapkan dokumen persyaratan lain yang diperlukan untuk penerbangan, simak cara mengurus SIKM yang telah Kompas.com rangkum, Selasa (23/6/2020):

  1. Masuk ke situs corona.jakarta.go.id.
  2. Pilih menu “Izin Keluar-Masuk Jakarta” yang berada di bagian paling atas situs tersebut. Tepatnya dekat dengan logo bendera Indonesia dan Inggris.
  3. Jika mengakses melalui ponsel, ketuk tiga garis yang berada di sudut kanan atas lalu pilih menu “Izin Keluar-Masuk Jakarta”.
  4. Klik tombol “Urus SIKM” yang berwarna kuning.
  5. Setelah diarahkan ke laman JakEvo, baca dan pahami terlebih dahulu informasi yang tertera sebelum mengetuk “Saya Setuju”. Isi seluruh data yang diperlukan.
  6. Jika kolom data tidak muncul, muat ulang (refresh) halaman hingga kolom data muncul dan kotak notifikasi berwarna merah hilang.
  7. Jika seluruh data sudah lengkap, ketuk “Submit Formulir” yang berada di paling bawah situs.

Baca selengkapnya di sini.

Berapa Biaya Naik Pesawat dan Tes Covid-19 Selama Pandemi?

Ilustrasi pesawat AirAsia SHUTTERSTOCK/LEONY EKA PRAKASA Ilustrasi pesawat AirAsia
Bepergian pada masa pandemi Covid-19 menjadi hal yang jauh berbeda jika dibandingkan dengan keadaan sebelumnya.

Sebab, kini semua alat transportasi umum memiliki persyaratan tambahan sesuai protokol kesehatan Covid-19.

Salah satu persyaratannya yakni penumpang wajib menyertakan dokumen tambahan berupa hasil tes Rapid ataupun Swab/PCR test.

Masyarakat ingin bepergian wajib menunjukkan hasil tes tersebut yang menyatakan negatif Covid-19--termasuk ketika menggunakan pesawat.

Proses rapid maupun swab test rata-rata tidak gratis. Penumpang harus merogoh kocek tambahan terlebih dahulu.

Baca selengkapnya di sini.

Naik Pesawat Garuda Bisa Sekalian Tes Rapid dan Swab, Apa Syaratnya?

Ilustrasi pesawat maskapai penerbangan Garuda Indonesia. SHUTTERSTOCK/LEONY EKA PRAKASA Ilustrasi pesawat maskapai penerbangan Garuda Indonesia.
Maskapai penerbangan Garuda Indonesia meluncurkan Garuda Indonesia Premium City Check-in by Plataran.

Program ini diinisiasi oleh Garuda Indonesia, Hutan Kota by Plataran, dan Indonesia Medical Tourism Board (IMTB).

Garuda Indonesia Premium City Check-in ini direncanakan akan siap melayani pada 25 juni 2020 di lokasi Hutan Kota By Plataran Senayan, Jakarta.

Melalui rilis yang diterima Kompas.com, secara umum program ini mencakup fasilitas premium holistik untuk check-in penerbangan Garuda Indonesia.

Fasilitas ini dapat dinikmati oleh penumpang Garuda yang memiliki kartu Platinum Garuda Miles.

Baca selengkapnya di sini.

Penumpang Pesawat Bisa Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta, Berapa Biayanya?

Petugas memeriksa kesehatan penumpang sebelum keberangkatan di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas memeriksa kesehatan penumpang sebelum keberangkatan di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Jika ingin melakukan penerbangan domestik, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh para calon penumpang.

Persyaratan tertera dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE tersebut, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Haerul Anwar, menuturkan, penumpang bisa menemukan lokasi rapid test di dua tempat.

Baca selengkapnya di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com