JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah RI secara resmi telah mengesahkan protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).
Protokol tersebut disusun oleh Kemenparekraf bersama para pemangku kepentingan, serta kementerian terkait. Protokol juga disahkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK).
Protokol kesehatan disahkan melalui KMK Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Sah, Kini Ada Acuan Protokol Kesehatan Khusus Sektor Pariwisata Indonesia
Berdasarkan pantauan Kompas.com, dalam protokol kesehatan tersebut terdapat panduan khusus bagi pengunjung tempat wisata.
Berikut daftar panduan protokol kesehatan bagi pengunjung tempat wisata pada era new normal:
Baca juga: Sumbar Buka Pariwisata, Ini Rekomendasi 10 Tempat Wisatanya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.