Untuk itu, sanksi dapat diberikan kepada pengunjung atau siapa pun yang tidak mematuhi protokol dalam bentuk melarang yang bersangkutan untuk masuk ke TN,TWA, dan SM.
Sanksi juga dapat diberikan dalam bentuk lain seperti menyemai bibit, menanam pohon, membersihkan kawasan, mengumpulkan sampah, posting promosi di media sosial dan lainnya.
Baca juga: Miliki Risiko Penularan Covid-19 Rendah, Destinasi Wisata Alam Siap Dibuka Bertahap
Monitoring dan Evaluasi juga akan dilakukan secara rutin oleh tim kecil yang dibentuk KLHK. Tim beranggotakan pejabat dan staff dari Setjen KLHK, Ditjen KSDAE dan Ditjen Penegakkan Hukum (Gakkum).
"Selamat berwisata sehat dan aman ke TN,TWA, dan SM dengan memenuhi semua protokol Covid-19 untuk kesehatan jiwa dan raga semua pengunjung," pesan Wiratno.
Berikut daftar 29 TN, TWA, dan SM yang telah diizinkan untuk dibuka kembali