Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar 29 Kawasan Pariwisata Alam yang Siap Dibuka

Kompas.com - 25/06/2020, 11:30 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuka kawasan untuk ekowisata bagi masyarakat secara bertahap dengan menerapkan protokol kesehatan.

Terdapat 29 Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA), dan Suaka Margasatwa (SM) yang sudah dapat dibuka secara terbatas, berada pada zona hijau dan kuning.

Melalui rilis yang diterima Kompas.com, Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar mengatakan, pembukaan tersebut dilakukan atas pertimbangan antara lain adanya kebutuhan untuk masyarakat dapat menghirup udara segar secara langsung di alam yang tenang dan nyaman.

Baca juga: Kawasan Pariwisata Alam Dibuka Kembali, Ini Protokol Kesehatannya

"Satgas Covid-19 pusat pada Senin 22 Juni telah mengumumkan dapat dimulainya aktivitas wisata secara bertahap dengan protokol Covid yang ketat. Untuk itu pada tahap pertama dapat dibuka kunjungan wisata alam terbatas, dan dengan menerapkan protokol Covid-19 yang sangat ketat," kata Siti dalam keterangannya, Kamis (25/6/2020).

Penetapan pembukaan kawasan wisata di TN, TWA, maupun SM tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri LHK Nomor SK.261/MENLHK/KSDAE/KSA.0/6/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Kebijakan Reaktivasi Secara Bertahap di Kawasan TN, TWA, dan SM dalam Kondisi Transisi Akhir Covid-19.

"Kebijakan aktivasi merupakan langkah untuk boosting kegiatan pemulihan ekosistem dan ekowisata berkelanjutan atau sustainable eco-tourism," ujarnya.

Baca juga: 29 Taman Nasional dan Taman Wisata Alam Boleh Buka Kembali

Sementara itu, unit pelaksana teknis (UPT) KLHK dan Pemerintah Daerah (Pemda) telah melakukan berbagai persiapan di tingkat tapak guna memastikan tidak terjadinya penyebaran Covid-19 dengan kunjungan wisata tersebut.

Adapun langkah-langkah yang dipersiapkan dan harus dilakukan telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen KSDAE Nomor SE.9/KSDAE/PJLHK/KSA.3/6/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Arahan Pelaksanaan Reaktivasi Bertahap di Kawasan TN, TWA, dan SM untuk Kunjungan Wisata Alam pada Masa New Normal Pandemi Covid-19.

 

Pendaki berkemah di pinggir igir-igir Pos Pendakian Gunung Papandayan, Garut, Jawa Barat, Minggu (21/2/2016). Dari tempat berkemah, pendaki bisa melihat pemandangan matahari terbit, kawah-kawah Gunung Papandayan serta Hutan Mati dari kejauhan.KOMPAS.com / Wahyu Adityo Prodjo Pendaki berkemah di pinggir igir-igir Pos Pendakian Gunung Papandayan, Garut, Jawa Barat, Minggu (21/2/2016). Dari tempat berkemah, pendaki bisa melihat pemandangan matahari terbit, kawah-kawah Gunung Papandayan serta Hutan Mati dari kejauhan.

Direktur Jenderal KSDAE KLHK, Wiratno mengatakan, dibutuhkan koordinasi dan konsultasi intensif pelaksana lapangan dengan Posko Tanggap Darurat Covid-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan perkembangan status di daerah setempat.

"Langkah ini harus dan perlu dilakukan karena dibuka atau tidaknya TN/TWA/SM untuk kunjungan wisata adalah mendasarkan pada rekomendasi dari Satgas Covid-19 setempat dan rekomendasi atau arahan Gubernur atau Walikota/Bupati," tegasnya.

Ia juga menjelaskan, Kepala TN/TWA/SM juga telah melakukan kerjasama dengan instansi kesehatan setempat seperti Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit, Klinik Kesehatan, dan dokter untuk merencanakan penerapan protokol kesehatan di lokasi kunjungan wisata alam.

Tak hanya itu, instansi kesehatan juga bekerja sama dengan instansi terkait setempat seperti Pemda sampai tingkat kecamatan dan desa, BPBD, PVMBG, Kepolisian, TNI, Basarnas, dan PMI dalam rencana pelatihan bencana dan tanggap darurat.

Baca juga: Pemerintah Umumkan Kawasan Pariwisata Alam Indonesia Dibuka Bertahap

Lebih lanjut, ia mengatakan, pelaksanaan pembukaan atau launching disesuaikan dengan tata waktu yang telah disusun oleh masing-masing pengelola TN,TWA, dan SM yang diproyeksikan untuk tahap pertama, dimulai dari pertengahan Juni sampai pertengahan Juli.

"Kongkrit pelaksanaan pembukaan harus secara teknis mengikuti perkembangan dinamika Covid-19," tegasnya.

Pengelola 29 TN, TWA, SM yang telah diperbolehkan menerima kunjungan wisata alam telah menyusun protokol kunjungan sesuai protokol Covid-19.

KEINDAHAN ALAM INDONESIA - Lanskap Ranu Kumbolo, Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur, Kamis (19/9/2019). Ranu Kumbolo menjadi sumber air bersih bagi pendaki Gunung Semeru.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO KEINDAHAN ALAM INDONESIA - Lanskap Ranu Kumbolo, Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur, Kamis (19/9/2019). Ranu Kumbolo menjadi sumber air bersih bagi pendaki Gunung Semeru.

Adapun protokol tersebut di antaranya memuat pembatasan jumlah pengunjung yaitu hanya 10-30 persen dari daya dukung daya tampung atau dari rerata pengunjung tahun lalu.

Kemudian, secara bertahap dapat ditingkatkan sampai maksimal 50 persen sesuai hasil evaluasi.

Tujuan evaluasi tersebut, kata dia, untuk keputusan melanjutkan membuka kunjungan atau menutup kembali apabila terjadi kasus penularan.

Baca juga: Bolehkah Naik Motor Trail di Gunung Sumbing?

Rincian protokol secara lengkap disesuaikan kondisi masing-masing TN,TWA, dan SM memuat arahan-arahan seperti jaga jarak, penggunaan masker, hand sanitizer, pemeriksaan suhu tubuh, surat sehat, dan asuransi.

Kemudian, untuk sementara khusus pendakian hanya diperbolehkan berkegiatan satu hari atau one day trip.

Guna menjamin penerapan protokol Covid-19 dan protokol kunjungan yang baru di TN,TWA, dan SM, maka pengelola terus melakukan simulasi, uji coba, pelatihan serta sosialisasi pembukaan kunjungan sehingga semua petugas dan semua pihak terkait memahami protokol kunjungan yang sudah ditetapkan.

 

Pemandangan Gunung Bromo dari Penanjakan 2, Probolinggo, Jawa Timur.Dok. Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf Pemandangan Gunung Bromo dari Penanjakan 2, Probolinggo, Jawa Timur.

Untuk itu, sanksi dapat diberikan kepada pengunjung atau siapa pun yang tidak mematuhi protokol dalam bentuk melarang yang bersangkutan untuk masuk ke TN,TWA, dan SM.

Sanksi juga dapat diberikan dalam bentuk lain seperti menyemai bibit, menanam pohon, membersihkan kawasan, mengumpulkan sampah, posting promosi di media sosial dan lainnya.

Baca juga: Miliki Risiko Penularan Covid-19 Rendah, Destinasi Wisata Alam Siap Dibuka Bertahap

Monitoring dan Evaluasi juga akan dilakukan secara rutin oleh tim kecil yang dibentuk KLHK. Tim beranggotakan pejabat dan staff dari Setjen KLHK, Ditjen KSDAE dan Ditjen Penegakkan Hukum (Gakkum).

"Selamat berwisata sehat dan aman ke TN,TWA, dan SM dengan memenuhi semua protokol Covid-19 untuk kesehatan jiwa dan raga semua pengunjung," pesan Wiratno.

Berikut daftar 29 TN, TWA, dan SM yang telah diizinkan untuk dibuka kembali

  • TN Kepulauan Seribu
  • TN Gunung Halimun Salak
  • TN Gunung Gede Pangrango
  • TN Gunung Ciremai
  • TN Gunung Merbabu
  • TN Gunung Merapi
  • TN Bromo Tengger Semeru
  • TN Alas Purwo
  • TN Meru Betiri
  • TN Bali Barat
  • TN Kutai
  • TN Tambora
  • TN Gunung Rinjani
  • TN Manupeu Tandaru
  • TN Laiwangi Wanggameti
  • TN Kelimutu
  • TN Kepulauan Komodo
  • TWA Angke Kapuk
  • TWA Gunung Papandayan
  • TWA Cimanggu
  • TWA Kawah Gunung Tangkuban Perahu
  • TWA Guci
  • TWA Telogo Warno/Pengilon
  • TWA Grojogan Sewu
  • TWA Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup
  • TWA Pulau Sangalaki
  • TWA Lejja
  • TWA Manipo
  • TWA Riung 17 Pulau
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com