Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas, Ada Sanksi jika Abaikan Protokol Kesehatan di Kawasan Pariwisata Alam

Kompas.com - 25/06/2020, 13:05 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengizinkan 29 Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA), dan Suaka Margasatwa (SM) untuk buka kembali secara bertahap dengan protokol kesehatan.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno menjelaskan, pengelola kawasan tersebut telah menyusun protokol Covid-19 yang berlaku bagi semua pihak mulai dari petugas hingga pengunjung.

"Protokol Covid-19 seperti jaga jarak, penggunaan masker dan hand sanitizer, pemeriksaan suhu tubuh, surat sehat, asuransi dan untuk sementara khusus pendakian hanya diperbolehkan untuk kegiatan 1 hari atau one-day trip," kata Wiratno dalam keterangannya, Kamis (25/6/2020).

 

Guna menjamin penerapan protokol Covid-19 dan protokol kunjungan di TN, TWA, dan SM--maka pengelola terus melakukan simulasi, uji coba, pelatihan serta sosialisasi pembukaan kunjungan sehingga semua pihak terkait memahami dan mengetahui protokol kunjungan yang sudah ditetapkan.

Oleh karena itu, ada sanksi yang dapat diberikan kepada pengunjung atau siapa pun yang tidak mematuhi protokol tersebut.

"Bentuknya yaitu melarang yang bersangkutan untuk masuk ke TN, TWA atau pun SM," ujarnya.

Selain bentuk pelarangan kunjungan, kata dia, akan ada sanksi sosial lain, seperti menyemai bibit, menanam pohon, membersihkan kawasan, mengumpulkan sampah hingga posting promosi di media sosial.

Wiratno menerangkan, akan ada pengawasan dan evaluasi yang dilakukan secara rutin oleh tim kecil bentukan KLHK.

Tim tersebut beranggotakan pejabat dan staf dari Setjen KLHK, Ditjen KSDAE, dan Ditjen Penegakkan Hukum (Gakkum).

Baca juga: Pemerintah Umumkan Kawasan Pariwisata Alam Indonesia Dibuka Bertahap

Panorama kawah di Gunung Tambora, Pulau Sumbawa.SHUTTERSTOCK/MARINGANS Panorama kawah di Gunung Tambora, Pulau Sumbawa.

Pembukaan pariwisata alam, pengelola akan dapat dukungan

Balai Besar, Balai TN, dan KSDA sebagai pengelola TN, TWA, dan SM juga terus melakukan kerjasama dan koordinasi dengan para pihak di tingkat tapak dalam hal pengawasan, evaluasi serta pengawasan pelaksanaan reaktivasi secara bertahap.

Oleh karena itu, Wiratno mengungkapkan, pengelola akan mendapatkan beberapa hal guna menunjang pembukaan pariwisata alam.

Berikut yang akan didapat pengelola untuk menunjang pembukaan kawasan pariwisata alam:

  • Dukungan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk pengamanan dan pengendalian kesehatan
  • Dukungan dan mobilisasi Polisi Hutan oleh Balai Gakkum setempat juga akan dilakukan untuk membantu pengamanan di TN atau TWA
  • Melaksanakan pendaftaran atau registrasi pengunjung secara online atau melalui WhatsApp atau Telegram untuk menerapkan pembatasan pengunjung ke TN atau TWA
  • Mengaktifkan layanan Call Center atau layanan masyarakat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com