JAKARTA, KOMPAS.com – Ada berbagai cara bagi pengelola tempat wisata untuk menerapkan aturan jaga jarak.
Adapun aturan tersebut tertera dalam protokol kesehatan khusus di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf).
Protokol kesehatan disahkan melalui KMK Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Catat, Protokol Kesehatan untuk Pengunjung Tempat Wisata, Seperti Apa?
Berdasarkan pantauan Kompas.com, dalam protokol kesehatan tersebut terdapat panduan bagi pengelola tempat wisata untuk menerapkan jaga jarak yakni sebagai berikut: