Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Penggunaan Aplikasi Pemeriksaan Dokumen Penumpang Pesawat

Kompas.com - 26/06/2020, 16:16 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan udara rute domestik pada era new normal melalui Bandara Soekarno-Hatta kini lebih mudah.

Pasalnya, pemeriksaan bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi Travelation yang bisa diakses di situs travelation.angkasapura2.co.id.

“Ini untuk mempermudah validasi dokumen, juga sebagai alat tracing bandara,” kata Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Haerul Anwar, kepada Kompas.com, Rabu (24/6/2020).

Baca juga: Apilikasi Ini Mudahkan Pemeriksaan Dokumen Penumpang Saat di Bandara

Lantas bagaimana penggunaannya?

  1. Siapkan dokumen

    Penumpang harus menyiapkan seluruh persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk penerbangan.

    Adapun dokumen yang dimaksud antara lain adalah KTP, hasil rapid test atau PCR, surat keterangan perjalanan, Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM), dan tiket pesawat.

  2. Masuk ke situs 

    Setelah dokumen lengkap, calon penumpang bisa mengakses situs travelation.angkasapura2.co.id untuk mengunggah dokumen.

  3. Registrasi

    Sebelum mengunggah dokumen, kamu lebih dulu diminta registrasi dengan memasukkan email, kata sandi, nama panjang, nomor KTP dan nomor yang bisa dihubungi.

    Setelah registrasi, kamu akan diminta memeriksa email untuk melakukan konfirmasi akun.

  4. Unggah dokumen

    Setelah registrasi, kamu bisa masuk dengan akun yang sudah terdaftar. Kemudian, siapkan dokumen dan unggah.

    Adapun untuk mengunggah kamu bisa klik "My Trip", lalu diarahkan ke laman yang berisi formulir dengan fitur unggah dokumen serta keterangan penerbangan mu.

    Kamu wajib isi informasi penerbangan, seperti tanggal penerbangan, maskapai, nomor dan kode penerbangan. Setelah itu, unggah dokumen yang sudah disiapkan tadi.

    Perlu dicatat, disarankan untuk menggunggah dokumen dalam bentuk jpg, jpeg dan png dengan maksimal 5 Mb. Adapun foto dalam bentuk vertikal.

  5. Pre-clearance

    Setelah mengunggah berkas, kamu akan mendapatkan persetujuan awal (pre-clearance) berupa kode QR. Kode tersebut akan diperiksa di check point 1 bandara.

  6. Bawa dokumen asli saat penerbangan

    "Bawa juga berkas asli untuk double check (di check point selanjutnya). Pengunggahan berkas bisa dilakukan di mana saja, tidak harus di bandara,” ungkap Haerul.

     

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com