Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti Apa Protokol New Normal Operasional Kapal Pelni?

Kompas.com - 30/06/2020, 07:40 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) mematuhi pelaksanaan skenario new normal pada kegiatan operasional dengan memerhatikan protokol Covid-19.

Melalui rilis yang diterima Kompas.com, Kepala Kesekretariatan Pelni Yahya Kuncoro mengatakan, pihaknya sudah memiliki skenario dan siap diterapkan di atas kapal.

Adapun protokol diterapkan kepada para kru, proses embarkasi dan debarkasi, layanan makan minum, serta protokol terhadap beberapa penggunaan fasilitas di kapal.

Baca juga: Sektor Parekraf Banyuwangi Siap Jalankan New Normal, Begini Persiapannya

"Berkenaan dengan protokol kesehatan, kami akan lakukan rapid test kepada ABK (anak buah kapal) maupun mitra yang akan bertugas di atas kapal untuk memastikan kondisi kesehatannya layak untuk bertugas," kata Yahya.

"Faktor kesehatan, kenyamanan, dan keamanan dalam pelayaran adalah prioritas utama kami," lanjutnya.

Ia menambahkan, selain menjaga kebersihan serta menerapkan physical dan social distancing, Manajemen juga menyusun strategi guna melindungi seluruh kru kapal serta penumpang.

Strateginya mulai dari pembatasan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap bagi kru kapal, hingga membatasi interaksi atau pertemuan fisik dengan penumpang.

"Selain terus mensuplai kebutuhan multivitamin, mulai saat ini kru kapal yang bertugas juga telah dilengkapi dengan APD mulai dari penutup kepala (face shield), sarung tangan, baju, hingga penutup sepatu," ujarnya.

"Dengan adanya kelengkapan tersebut diharapkan dapat semakin menimbulkan rasa aman dan nyaman baik kepada kru yang bertugas maupun penumpang yang berlayar besama kami," tambah dia.

Baca juga: New Normal, Pemandu Wisata Disarankan Ditambah

Sementara itu, sejak Mei 2020, beberapa kapal juga mulai membuka penjualan tiketnya untuk penumpang menuju pelabuhan yang membuka aksesnya.

Adapun penumpang yang diangkut pada saat itu sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan persyaratan pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 maupun SE Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan RI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com