Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ketentuan Bagasi Air Asia di Era New Normal

Kompas.com - 02/07/2020, 21:02 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Maskapai penerbangan Air Asia merubah kebijakan bagasi untuk sementara waktu di era new normal.

Berdasarkan situs resminya, Rabu (1/7/2020), peraturan bagasi terbaru berlaku bagi bagasi kabin dan bagasi terdaftar.

ILUSTRASI - Penumpang mengambil koper di bandara.Thinkstock ILUSTRASI - Penumpang mengambil koper di bandara.

Bagasi kabin

Semua penumpang terkecuali bayi hanya diperbolehkan membawa satu bagasi kabin ke dalam pesawat. Ketentuan bagasi kabin tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Satu tas laptop, tas tangan, atau tas kecil.
  2. Ukurang tas tidak boleh melebihi tinggi 40 cm x lebar 30 cm x panjang 10 cm.
  3. Tas yang dibawa harus muat di bawah kursi depan penumpang.
  4. Berat tas tidak boleh lebih dari 7 kg.

Apabila bagasi tidak muat ditaruh di kursi depan, berikut persyaratan lebih lanjut:

  1. Daftarkan bagasi tanpa biaya untuk bagasi kabin yang beratnya kurang dari 7 kg. Daftarkan bagasi di konter.
  2. Jika berat bagasi melebihi 7 kg, tambahan biaya bandara akan dikenakan untuk setiap kilogram berat tambahan.
  3. Pendaftaran bagasi kabin 7 kg tanpa biaya akan dibedakan dari pendaftaran bagasi biasa.

Bagasi terdaftar

Jika ingin membawa lebih banyak, kamu bisa memilih jatah bagasi terdaftar untuk pra-pesan yaitu 15 kg untuk penerbangan domestik, 20 kg, 25 kg, 30 kg, dan 40 kg.

Sementara untuk penerbangan ke atau dari Amerika Serikat, jatah bagasi yang tersedia untuk pra-pesan adalah 1 bagasi dengan berat maksimal 20 kg, dan 2 bagasi dengan berat maksimal 20 kg untuk setiap barang.

Baca juga: Jangan Repot Bawa Bagasi, Bisa Bikin Stres Saat di Bandara

Apabila kamu sudah membeli Paket Hemat, terbang dengan Premium Flex, atau terbang dengan Premium Flatbed, jatah bagasi terdaftar sudah masuk ke dalam tarif.

Sebelumnya, ketentuan fasilitas bagasi kabin di Air Asia adalah barang tidak boleh melebihi tinggi 56 cm x lebar 36 cm x panjang 23 cm.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com