Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/07/2020, 20:35 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengesahkan protokol kesehatan yang dibuat oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Protokol ini disahkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK).

Protokol tersebut disahkan melalui KMK Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca juga: Catat, Protokol Kesehatan untuk Pengunjung Tempat Wisata, Seperti Apa?

KMK ini mengatur protokol ketat bagi pengelola, pekerja, dan pengunjung. Berikut panduan berkunjung ke tempat wisata berdasarkan KMK.

Penari anjungan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menari menggunakan face shield sebagai alat pelindung diri.Dokumentasi Taman Mini Indonesia Indah Penari anjungan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menari menggunakan face shield sebagai alat pelindung diri.

Bagi pengelola

  1. Memperhatikan informasi terkini serta imbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait Covid-19 di wilayahnya melalui laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, dan kebijakan pemerintah daerah setempat
  2. Melakukan pembersihan dengan disinfeksi secara berkala paling sedikit tiga kali sehari terutama pada area, sarana dan peralatan yang digunakan bersama seperti pegangan tangga, pintu toilet, perlengakapan dan peralatan penyelenggaraan kegiatan daya tarik wisata, dan fasilitas umum lain
  3. Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun yang memadai dan mudah diakses pengunjung
  4. Mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk area dalam gedung. Jika terdapat AC lakukan pembersihan filter secara berkala
  5. Memastikan ruang dan barang publik bebas dari vektor dan binatang pembawa penyakit
  6. Memastikan kamar mandi atau toilet berfungsi dengan baik, bersih,, kering, tidak bau, dilengkapi sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, serta memiliki ketersediaan air cukup
  7. Memperbanyak media informasi wajib pakai masker, jaga jarak, minimal 1 meter, dan cuci tangan di seluruh lokasi
  8. Memastikan pekerja atau Sumber Daya Manusia (SDM) pariwisata memahami perlindungan diri dari penularan Covid-19
  9. Pemberitahuan informasi tentang larangan masuk ke lokasi daya tarik wisata bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, atau sesak nafas
  10. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk gedung
  11. Mewajibkan pekerja pariwisata dan pengunjung menggunakan masker
  12. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja atau SDM pariwisata dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer serta kedisiplinan menggunakan masker
  13. Terapkan jaga jarak
  14. Mendorong penggunaan metode pembayaran nontunai
  15. Jika memungkinkan dapat menyediakan pos kesehatan yang dilengkapi dengan tenaga kesehatan dan sarana pendukungnya untuk mengantisipasi pengunjung yang sakit
  16. Jika ditemukan pekerja atau SDM pariwisata dan pengunjung yang ditemukan bersuhu 37,3 derajat celsius atau lebih diarahkan dan dibantu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat
  17. Lokasi daya tarik wisata yang berisiko terjadinya penularan karena sulit dalam penerapan jaga jarak dan banyaknya penggunaan peralatan secara bersama, agar tidak dioperasikan dahulu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com