Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Berkunjung ke Tempat Wisata pada New Normal, Simak Lengkapnya

Kompas.com - 04/07/2020, 20:35 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengesahkan protokol kesehatan yang dibuat oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Protokol ini disahkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK).

Protokol tersebut disahkan melalui KMK Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca juga: Catat, Protokol Kesehatan untuk Pengunjung Tempat Wisata, Seperti Apa?

KMK ini mengatur protokol ketat bagi pengelola, pekerja, dan pengunjung. Berikut panduan berkunjung ke tempat wisata berdasarkan KMK.

Penari anjungan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menari menggunakan face shield sebagai alat pelindung diri.Dokumentasi Taman Mini Indonesia Indah Penari anjungan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menari menggunakan face shield sebagai alat pelindung diri.

Bagi pengelola

  1. Memperhatikan informasi terkini serta imbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait Covid-19 di wilayahnya melalui laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, dan kebijakan pemerintah daerah setempat
  2. Melakukan pembersihan dengan disinfeksi secara berkala paling sedikit tiga kali sehari terutama pada area, sarana dan peralatan yang digunakan bersama seperti pegangan tangga, pintu toilet, perlengakapan dan peralatan penyelenggaraan kegiatan daya tarik wisata, dan fasilitas umum lain
  3. Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun yang memadai dan mudah diakses pengunjung
  4. Mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk area dalam gedung. Jika terdapat AC lakukan pembersihan filter secara berkala
  5. Memastikan ruang dan barang publik bebas dari vektor dan binatang pembawa penyakit
  6. Memastikan kamar mandi atau toilet berfungsi dengan baik, bersih,, kering, tidak bau, dilengkapi sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, serta memiliki ketersediaan air cukup
  7. Memperbanyak media informasi wajib pakai masker, jaga jarak, minimal 1 meter, dan cuci tangan di seluruh lokasi
  8. Memastikan pekerja atau Sumber Daya Manusia (SDM) pariwisata memahami perlindungan diri dari penularan Covid-19
  9. Pemberitahuan informasi tentang larangan masuk ke lokasi daya tarik wisata bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, atau sesak nafas
  10. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk gedung
  11. Mewajibkan pekerja pariwisata dan pengunjung menggunakan masker
  12. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja atau SDM pariwisata dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer serta kedisiplinan menggunakan masker
  13. Terapkan jaga jarak
  14. Mendorong penggunaan metode pembayaran nontunai
  15. Jika memungkinkan dapat menyediakan pos kesehatan yang dilengkapi dengan tenaga kesehatan dan sarana pendukungnya untuk mengantisipasi pengunjung yang sakit
  16. Jika ditemukan pekerja atau SDM pariwisata dan pengunjung yang ditemukan bersuhu 37,3 derajat celsius atau lebih diarahkan dan dibantu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat
  17. Lokasi daya tarik wisata yang berisiko terjadinya penularan karena sulit dalam penerapan jaga jarak dan banyaknya penggunaan peralatan secara bersama, agar tidak dioperasikan dahulu

Pengunjung mencoba wahana permainan saat berwisata di Dufan di Ancol Taman Impian, Jakarta Utara, Sabtu (20/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka empat objek wisata di wilayah Ibu Kota pada fase pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Sabtu ini.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengunjung mencoba wahana permainan saat berwisata di Dufan di Ancol Taman Impian, Jakarta Utara, Sabtu (20/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka empat objek wisata di wilayah Ibu Kota pada fase pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Sabtu ini.

Baca juga: Catat, Protokol Kesehatan Museum Basoeki Abdullah

Bagi pekerja

  1. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja ke lokasi daya tarik wisata
  2. Saat perjalanan dan selama bekerja selalu menggunakan masker, menjaga jarak satu meter, hindari menyentuh area wajah. Jika terpaksa menyentuh area wajah pastikan tangan bersih dengan cuci tangan pakai sabun
  3. Semua pekerja harus selalu berpartisipasi aktif mengingatkan pengunjung untuk menggunakan masker dan menjaga jarak satu meter
  4. Saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah, serta membersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.
  5. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih sehat (PHBS)

Pengunjung mencoba wahana permainan saat berwisata di Dufan di Ancol Taman Impian, Jakarta Utara, Sabtu (20/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka empat objek wisata di wilayah Ibu Kota pada fase pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Sabtu ini.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengunjung mencoba wahana permainan saat berwisata di Dufan di Ancol Taman Impian, Jakarta Utara, Sabtu (20/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka empat objek wisata di wilayah Ibu Kota pada fase pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Sabtu ini.

Bagi pengunjung

  1. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berkunjung ke lokasi daya tarik wisata
  2. Selalu menggunakan masker selama berada di lokasi daya tarik wisata
  3. Menjaga kebersihan tangan dengan cuci tangan pakai sabun
  4. Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut
  5. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal satu meter
  6. Saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga
  7. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan disinfektan

Ilustrasi hotel.shutterstock.com/Pattier_Stock Ilustrasi hotel.

Adapun panduan new normal untuk hotel dan restoran dalam pencegahan Covid-19 dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) adalah sebagai berikut.

Untuk tamu kamar, food and beverage dan event

  1. Pengelolaan kerumunan, antrian dan pengaturan tempat, pembatasan, dan penentuan jumlah maksimum orang yang diizinkan di setiap bagian area publik hotel dan restoran yaitu lobby, teras, lift dan lainnya dibuat oleh hotel dan restoran dalam bentuk SOP internal
  2. Penanda atau poster atau banner ditampilkan sesuai keperluan dan situasi area
  3. Pada area di mana antrian kemungkinan terjadi (area penerimaan tamu, restoran, elevator, dan lainnya) diperlukan tanda untuk jaga jarak antara satu orang dengan yang lain
  4. Semua bagian tempat duduk harus diatur dengan jarak satu meter
  5. Keluarga yang serumah dan ingin duduk bersama dapat diperkenankan dengan tetap memakai masker, dan hanya dilepas pada saat makan dan minum
  6. Karyawan dan tamu diharuskan memakai masker dan semua area yang tersentuh, benda dan permukaannya harus segera didesinfektansi
  7. Tersedia tempat cuci tangan atau hand sanitizer

Baca juga: Mau Jalan-jalan di Malioboro? Simak Panduan Protokol Kesehatannya

Untuk tamu hotel dan restoran

Tamu hotel di area lobby

  1. Pihak hotel harus memeriksa dan mencatat suhu tubuh tamu yang akan memasuki hotel
  2. Jika suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, maka tamu disarankan untuk segera mencari perawatan medis dan mendapatkan izin medis sebelum diizinkan untuk check-in
  3. Jika suhu tubuh normal, maka sebelum check-in, tamu diwajibkan mengisi formulir pendaftaran dan deklarasi perjalanan yang wajib diisi oleh tamu sebelum check-in

Tamu di outlet food and beverage atau restoran

  1. Pihak hotel harus memeriksa dan mencatat suhu tubuh tamu yang akan memasuki hotel. Jika suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius maka disarankan untuk segera mencari perawatan medis dan mendapat izin medis sebelum masuk restoran
  2. Hotel dapat menetapkan durasi makan maksimum untuk tamu agar dapat membatasi atau meminimalkan jumlah tamu di restoran pada satu waktu tertentu
  3. Pada area yang tinggi tingkat sentuh atau kontaknya oleh tamu, termasuk permukaan meja dan lainnya, harus didesinfeksi dengan disinfektan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com