KOMPAS.com - Bali menerapkan aturan baru terkait persyaratan penerbangan dari dan menuju ke Pulau Dewata.
Dilansir dari Tribun Bali, persyaratan terbaru diatur lewat Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali No. 305/GUGASCOVID-19/VI/2020.
Aturan tersebut menggantikan SE Gubernur Bali No. 10925 Tahun 2020.
“Per hari ini, terdapat penyesuaian ketentuan bagi penumpang rute domestik tujuan Bali untuk dapat menggunakan surat keterangan uji Tes PCR atau surat keterangan Rapid Test,” kata General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Herry A.Y. Sikado, Minggu (5/7/2020).
Baca juga: Catat, Syarat Terbaru Naik Pesawat Udara
Selama ini, penumpang pesawat tujuan Bali diwajibkan menunjukkan hasil negatif dari Swab Test. Kini, dengan aturan baru, maka bisa dengan menunjukkan hasil non reaktif dari Rapid Test.
Peningkatan jumlah pergerakan pesawat dan penumpang
Herry memprediksi, jumlah pergerakan pesawat dan penumpang di bulan Juli ini juga akan mengalami kenaikan--dibanding bulan Mei dan Juni lalu.
Tercatat, sebanyak empat maskapai penerbangan nasional dan tiga maskapai internasional telah mengajukan permohonan slot penerbangan untuk bulan Juli 2020 dari total 219 penerbangan.
Adapun 191 diantaranya adalah rute domestik, sedangkan 28 penerbangan lainnya adalah rute internasional.
"Yang sudah mendapat persetujuan sebanyak 98 penerbangan, 88 domestik, 10 internasional. Rute dari dan ke Bandar Udara Soekarno-Hatta Jakarta mendominasi dengan 53 penerbangan, kedua adalah dari dan ke Bandar Udara Halim Perdana Kusuma dengan 17 flights,” papar Herry.
Baca juga: Simak, Panduan Perjalanan dalam Negeri di Bandara dan Pelabuhan
Sementara penerbangan hari ini, direncanakan terdapat 15 penerbangan, yang didominasi rute dari/ke Jakarta dengan delapan penerbangan. Lalu satu rute internasional ada satu, yaitu penerbangan Qatar Airways dari Doha.
“Tentunya hal ini kami barengi dengan peningkatan kapasitas terminal, dari awalnya yang kami fungsikan hanya sebesar 35 persen kapasitas, sekarang kami naikkan hingga 50 persen kapasitas dari kapasitas terminal,” ujar Herry.
Baca juga: Vila-vila di Bali Mulai Dipesan untuk Liburan Tahun 2021
Ia menambahkan, pada masa kenormalan baru ini, tujuan kami adalah untuk tetap dapat memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pengguna jasa bandar udara, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Hal ini kami tujukan supaya pengguna jasa tetap dapat menikmati fasilitas dan pelayanan selama di bandar udara, serta agar supaya risiko penularan Virus Corona melalui perjalanan udara dapat diminimalisir. Kedua hal ini menjadi komitmen kami selama masa kenormalan baru ini,” tutur Herry
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Persyaratan Masuk Bali Melalui Bandara Ngurah Rai Dilonggarkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.