Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Aturan Tempat Wisata Kabupaten Bogor Dibuka

Kompas.com - 07/07/2020, 10:17 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kabupaten Bogor mulai memasuki masa transisi menuju adaptasi kebiasaan baru (AKB) sejak 3 Juli 2020.

Selama masa transisi yang rencananya berlangsung hingga 16 Juli, Kabupaten Bogor mengeluarkan serangkaian aturan bagi beberapa pihak, salah satunya adalah tempat wisata.

Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Baca juga: Vila dan Homestay di Puncak Bogor Belum Boleh Dibuka

Berdasarkan Perbup tersebut, terdapat beberapa aturan terkait tempat wisata apa saja yang diizinkan untuk dibuka kembali.

Adapun jenis tempat wisata yang dimaksud adalah wisata alam non-air, desa wisata, dan konservasi alam/hewan eks situ.

Jam operasional diimbau untuk dilakukan mulai dari pukul 06.00–16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas normal.

Sementara untuk wisata buatan dan wahana permainan, jam operasional diubah menjadi pukul 06.00–16.00 WIB. Kapasitas pengunjung pun dibatasi hanya 30 persen dari kapasitas normal.

Baca juga: Hotel di Kabupaten Bogor Dibuka Kembali, Ini Protokol Kesehatannya

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut aturan bagi tempat wisata yang harus dipatuhi sebelum membuka kembali operasionalnya:

  1. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh (kurang dari 37,5 derajat celsius) di setiap pintu masuk.
  2. Menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit satu meter antar-pelanggan.
  3. Mengimbau pemesanan tiket secara online dan pembayaran dilakukan dengan menerapkan metode pembayaran tanpa uang tunai (cashless).
  4. Membatasi jumlah orang/pengunjung.
  5. Membatasi jumlah orang yang menggunakan lift, gunakan selotip area untuk meningkatkan jarak fisik dan sosial, terutama di elevator.
  6. Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi karyawan/pegawai dan pengunjung dengan radius 100–200 meter.
  7. Menerapkan prinsip higienitas sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan.
  8. Memastikan semua petugas, pengelola, dan karyawan/pegawai negatif Covid-19.
  9. Melarang bekerja karyawan/pegawai yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak napas.
  10. Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan, seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi karyawan/pegawai yang melayani pelanggan, dan lain-lain.
  11. Menggunakan marker di karpet dan bahan lantai lainnya untuk membuat batas visual di sekitar meja, perisai plexiglass di antara meja yang saling berhadapan dan tanda-tanda yang mengarahkan lalu lintas berjalan dalam satu arah agar tidak ada penumpukan dan pertemuan.
  12. Melarang masuk pengunjung yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak napas.
  13. Menyemprot disinfektan pada wahana permainan yang telah digunakan oleh pengunjung.
  14. Mengharuskan karyawan/pegawai menggunakan sarung tangan, masker kepala, dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
  15. Menyediakan papan informasi etika berwisata.
  16. Menyediakan area isolasi sementara bagi pengunjung yang mengalami demam, batuk, pilek, diare, dan sesak napas.
  17. Pengelola wajib menolak pengunjung yang tidak menggunakan masker atau menyiapkan masker.
  18. Keamanan di tempat usaha menjadi tanggung jawab pihak pengelola. Apabila dibutuhkan, pengelola dapat meminta bantuan dari instansi lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com