Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PSBB DKI Jakarta, 134 Usaha Pariwisata Lakukan Pelanggaran

Kompas.com - 07/07/2020, 22:00 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, mengatakan, sebanyak 134 usaha pariwisata ditemukan melakukan pelanggaran operasional pada masa pembelakuan PSBB.

“Setelah kita penerapan PSBB, beberapa jenis pelanggaran terjadi. Kita sudah menemukan sekitar 134 pelanggar dengan jumlah penyegelan sementara pada 17 tempat usaha,” ujar Cucu dalam webinar bertajuk “Strategi dan Program Clean, Health and Safety (CHS) Destinasi Pariwisata Pasca Pandemik”, Senin (6/7/2020).

Baca juga: 5 Museum Kemendikbud di Jakarta yang Buka Kembali

“Jenis pelanggarannya operasional pada masa pemberlakuan PSBB,” lanjutnya.

Cucu menuturkan, sejumlah usaha pariwisata tersebut terdiri dari hotel, restoran, rumah makan, bar, kafe, kedai kopi, tempat billiard, karaoke, dan spa.

Adapun pelanggaran yang dimaksud termasuk dalam regulasi Pasal 7 dan Pasal 8 dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Dalam Pasal 7, dinyatakan bahwa setiap penanggung jawab restoran, rumah makan, atau usaha sejenis yang selama pemberlakuan PSBB tidak melaksanakan kewajiban:

  1. Membatasi ayanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (takeaway), melalui pemesanan secara daring dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar.
  2. Penerapan protokol pencegahan penyebara Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Maka, usaha pariwisata yang telah disebutkan akan dikenakan sanksi administratif, serta penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan restoran, rumah makan, atau usaha sejenis.

Mereka juga akan dikenakan denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.

Sementara itu, Pasal 8 menyatakan bahwa setiap penanggung jawab hotel yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban:

  1. Meniadakan aktivitas dan/atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan dalam area hotel.
  2. Penerapan protokol pencegahan penyebara Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Maka, hotel akan diberi sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan fasilitas layanan hotel, serta denda paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Penyegelan fasilitas layanan hotel akan berlangsung sampai pemberlakuan PSBB berakhir.

Sementara bar, tempat billiard, karaoke, dan spa kedapatan sudah dibuka meski belum diizinkan untuk beroperasi.

“Saat ini, kami Pemda DKI memutuskan untuk melonggarkan PSBB,” ungkap Cucu.

“Artinya, tempat-tempat itu sudah mulai boleh beroperasi tapi dengan kapasitas yang sangat terbatas, dan (menerapkan) protokol kesehatan yang ditentukan dan kami susun bersama asosiasi terkait,” imbuhnya.

Pelonggaran PSBB dan ketentuan usaha pariwisata

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No. 131 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata pada Masa Transisi.

Melalui SK tersebut, sejumlah aturan diterapkan bagi tempat wisata dan mal yang sudah diizinkan untuk beroperasi pada Fase I.

Tempat wisata, hotel, dan rumah makan boleh memulai kembali operasionalnya. Namun, kapasitas tampung dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas maksimal.

Kendati demikian, baik bar, tempat billiard, karaoke, maupun spa masih belum diizinkan untuk beroperasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com