Dengan demikian, kata dia, penyedia jasa wisata perlu berkoordinasi bersama Gugus Tugas Covid-19 setempat dan pusat, untuk menentukan lokasi tempat wisata yang sudah aman.
Sementara itu terkait pembinaan dan pengawasan, Kirana mengatakan akan menjadi tugas bersama bagi pemerintah dan masyarakat.
Untuk itu, ia meminta agar semua elemen memahami dan mematuhi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) 382/2020.
"Mudah-mudahan, protokol kesehatan bagi masyarakat ini bisa dipahami oleh masyarakat dan khususnya kita semua para pembina atau pengawas, dan para penyedia jasa. Mudah-mudahan, kita dapat segera beradaptasi dengan pandemi ini tapi dengan tetap produktif dan aman dari Covid-19," pungkasnya.
Baca juga: Sah, Kini Ada Acuan Protokol Kesehatan Khusus Sektor Pariwisata Indonesia
Sebelumnya, pada 19 Juni 2020, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
KMK ini mengatur beberapa tempat yang juga berkaitan dengan sektor pariwisata seperti tempat dan fasilitas umum, restoran, hotel, sarana kegiatan olahraga, moda transportasi, stasiun/bandara/pelabuhan/terminal, lokasi daya tarik wisata, jasa perawatan kecantikan, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagaamaan, hingga jasa penyelenggaraan event atau pertemuan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.