Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivitas Tempat Wisata Dilonggarkan, Protokol Kesehatan Tetap Ketat

Kompas.com - 08/07/2020, 16:55 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki masa adaptasi era new normal, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 tanpa mengurangi produktivitas masyarakat.

Oleh karena itu, Deputi Kebijakan Strategis Kemenparekraf, Kurleni Ukar menegaskan pemerintah telah melonggarkan aktivitas masyarakat agar tetap dapat produktif pada masa pandemi.

Namun, kata dia, hal itu bukan berarti protokol kesehatan Covid-19 berangsur melemah. Menurutnya, justru protokol kesehatan malah harus lebih diperketat.

"Perekonomian kita harus juga jalan sehingga bisa saya sampaikan bahwa saat ini sudah ada pelonggaran beraktivitas. Itu artinya, protokol harus ditegakkan dan diperketat, supaya tidak ada penularan," kata Kurleni dalam acara Sosialisasi Kebijakan dan Simulasi Protokol Kesehatan Bagi Industri Parekraf di Masa Covid-19, Rabu (8/7/2020) melalui channel Youtube Kemenparekraf.

Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Tempat Wisata Sebelum Buka Kembali?

Ia mengungkapkan, agar masyarakat dapat tetap produktif saat pandemi Covid-19, pihaknya bekerjasama dengan Kemenkes RI menyusun protokol kesehatan di 12 tempat dan fasilitas umum yang berkaitan dengan sektor pariwisata.

Aturan tersebut sudah diterbitkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Ini dilakukan dan wajib ditaati semua orang, baik pengelola, karyawan maupun tamu," ujarnya.

Lebih lanjut, Kurleni menjelaskan KMK tersebut berisi protokol dasar yang diterjemahkan detailnya dari masing-masing jenis usaha.

Baca juga: Liburan ke Yogyakarta? Ini Protokol Kesehatan Tempat Wisata di Yogyakarta

Ia juga menekankan dalam aturan yang mengatur 12 tempat dan fasilitas umum tersebut, ada beberapa tempat yang bukan termasuk ke dalam usaha pariwisata, namun sangat berkaitan.

"Pasar dan sejenisnya, pusat perbelanjaan, stasiun, bandara dan sebagainya. Lalu juga kegiatan keagamaan di rumah ibadah, yang walaupun ini bukan merupakan usaha pariwisata, tapi ini sangat terkait," kata Kurleni.

"Ini bisa dimanfaatkan atau harus diketahui oleh teman-teman terutama dari biro perjalanan bagaimana dia harus membawa tamunya ketika ke tempat-tempat tersebut," lanjutnya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com