KOMPAS.com - Protokol kesehatan merupakan bagian penting saat pandemi Covid-19. Salah satu yang jenis usaha wajib menerapkannya adalah hotel.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI membuat handbook panduan pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian di lingkungan hotel.
Dalam handbook tersebut, baik pengelola dan tamu, diberikan panduan yang didasarkan protokol kesehatan Covid-19. Salah satu panduan tertera adalah saat di pintu masuk area hotel.
"Ketentuan yang termuat dalam panduan ini mengacu pada protokol dan panduan yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia, World Health Organization (WHO), dan World Travel & Tourism Council (WTTC) dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19," kata Menparekraf RI dalam buku panduan.
Baca juga: Sah, Kini Ada Acuan Protokol Kesehatan Khusus Sektor Pariwisata Indonesia
Berikut panduan protokol kesehatan Covid-19 di pintu masuk area hotel bagi pengelola, tamu dan karyawan yang Kompas.com rangkum:
Pengelola
Baca juga: Jangan Rusak Kepercayaan Wisatawan, Protokol Kesehatan Harus Berjalan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.