KOMPAS.com - Protokol kesehatan merupakan bagian penting saat pandemi Covid-19. Salah satu yang jenis usaha wajib menerapkannya adalah hotel.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI membuat handbook panduan pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian di lingkungan hotel.
Dalam handbook tersebut, baik pengelola dan tamu, diberikan panduan yang didasarkan protokol kesehatan Covid-19. Salah satu panduan tertera adalah saat di pintu masuk area hotel.
"Ketentuan yang termuat dalam panduan ini mengacu pada protokol dan panduan yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia, World Health Organization (WHO), dan World Travel & Tourism Council (WTTC) dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19," kata Menparekraf RI dalam buku panduan.
Baca juga: Sah, Kini Ada Acuan Protokol Kesehatan Khusus Sektor Pariwisata Indonesia
Berikut panduan protokol kesehatan Covid-19 di pintu masuk area hotel bagi pengelola, tamu dan karyawan yang Kompas.com rangkum:
Pengelola
- Sediakan aturan pengelolaan arus lalu lintas dan kerumunan di area parkir
- Barang publik di pintu masuk area hotel dibersihkan dengan disinfektan/cairan pembersih lain yang aman dan sesuai secara berkala minimal 3 (tiga) kali sehari
- Sediakan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)/hand sanitizer dalam jumlah cukup
- Sediakan area dan peralatan pemeriksaan suhu tubuh dan kondisi kesehatan tamu dan karyawan
- Sediakan area dan peralatan untuk membersihkan barang tamu dan karyawan dengan disinfektan/ cairan pembersih lain yang aman dan sesuai
- Antrean untuk masuk ke area lobby diatur dengan jarak aman sedikitnya 1 (satu) meter, diberi tanda khusus yang mudah dilihat, atau melakukan rekayasa teknis seperti pemasangan partisi dan/atau pengaturan alur masuk tamu
- Pasang peta lokasi jalur evakuasi dan titik kumpul
- Letakkan alat pemadam kebakaran pada lokasi yang mudah dijangkau, lengkapi dengan petunjuk cara menggunakannya
- Disarankan untuk menyediakan area khusus/ruang tunggu bagi pengemudi dilengkapi fasilitas cuci tangan/hand sanitizer dan tisu, memperhatikan jarak aman minimal 1 (satu) meter
Baca juga: Jangan Rusak Kepercayaan Wisatawan, Protokol Kesehatan Harus Berjalan